Mediapasti.com – Aksi larangan liputan sering di alami wartawan,hal ituh terjadi ketika wartawan hendak meliput atau memotret kegiatan dinas perhubungan kota bekasi. Pelarangan liputan tersebut di lakukan oleh oknum staf dinas perhubungan bekasi kota.
Bila kita melihat terkait undang-undang pers yang mengacu No.40 tahun 1999 tentang pers,yang Mana dalam pasal (2) menyatakan kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan perinsip-perinsip demokrasi,keadilan dan supermasi hukum”.
Tindakan larangan terhadap wartawan dengan sikap arogan termasuk bentuk menghalang-halangi tugas wartawan dan akan terancam pasal pidana.
Pada pasal 18 UU No.40 tahun 1999,bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat (3) di pidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun penjara tau denda paling banyak
Rp.500,000,000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah)
Menjadi hak seorang wartawan untuk melaporkan pihak tersebut kepada pihak kepolisian,karna hal tersebu sudah melecehkan dan merendahkan profesi wartawan sebagaimana mestinya.
(HENDRA/M.LUBIS)
