Mediapasti.com – SIM Keliling Kota Bekasi akan hadir di Metropolitan Mall Bekasi pada hari Rabu, 3 Juli 2024. Layanan SIM Keliling ini akan dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota kembali memberikan layanan SIM Keliling Kota Bekasi Rabu (3/7/2024).
Masyarakat Kota Bekasi kini bisa mengurus langsung perpanjangan SIM Keliling Kota Bekasi dengan cara mengunjungi lokasi SIM Keliling Kota Bekasi yang diadakan Satlantas Polres Metro Bekasi Kota.
Layanan SIM Keliling Kota Bekasi ini diadakan setiap hari, mulai Senin hingga Sabtu di enam lokasi berbeda.
Tidak ada Layanan SIM Keliling Kota Bekasi di hari minggu atau hari libur resmi lainnya.
Siapkan segera persyaratan dan biaya yang diperlukan untuk mengurus perpanjangan SIM Keliling Kota Bekasi sebelum datang ke lokasi SIM Keliling Kota Bekasi.
Berikut ini enam lokasi layanan mobil SIM Keliling di Kota Bekasi :
* Senin di Mitra 10 Harapan Indah. Pendaftaran pukul 08.00 – 10.00.
* Selasa di Pizza Hut Komsen Jatiasih. Pendaftaran pukul 08.00 – 10.00.
* Rabu di Metropolitan Mall Bekasi. Pendaftaran pukul 08.00 – 10.00.
* Kamis di Bekasi Cyber Park (BCP) di Jalan KH Noer Ali Nomor 177. Pendaftaran pukul 08.00 – 10.00.
* Jumat di Mitra 10 Jatimakmur. Pendaftaran pukul 08.00 – 10.00.
* Sabtu di Kantor Kecamatan Bekasi Barat . Pendaftaran pukul 08.00 – 10.00.
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi Kota :
Perpanjang SIM diharap melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.
Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.
Untuk SIM Keliling ini antrean pemohon langsung di tempat dengan jumlah kuota untuk pemohon terbatas.
Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM?
1. Pembuatan SIM Baru :
Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi Kota terdiri dari:
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
– SIM A : Rp 120.000
- SIM C : Rp 100.000
- Biaya Kesehatan : Rp 35.000
Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
- Pembuatan Perpanjangan SIM :
Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kota Bekasi terdiri dari :
- Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
- SIM A : Rp 80.000
- SIM C : Rp 70.000
- Biaya Kesehatan : Rp 35.000
Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan
- Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)