Mediapasti.com – Pemuda asal Narogong, Kota Bekasi, SH (28), membobol server Smartfren dengan modus top up pulsa. Latar belakang dia diketahui sebagai sarjana pemrograman.
“Latar belakang pendidikan tersangka SH adalah S1 dalam bidang programming,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat (30/8/2024).
Sementara itu, keahlian peretasan SH diperoleh secara otodidak melalui forum-forum hacking di media sosial.
“(Tersangka) mendapatkan keahlian peretasan secara otodidak dari forum-forum hacking di internet,” ujar Ade.
Penyidik masih mendalami bagaimana SH dapat berhasil meretas dengan memanfaatkan akses ilegal ke server eload milik PT Smartfren Telecom.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, SH melancarkan aksinya tanpa melibatkan orang dalam perusahaan.
“Dari hasil pemeriksaan, tidak ada keterlibatan orang dalam,” ujarnya.
Kasus ini terbongkar setelah PT Smartfren Telecom melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan LP/B/3957/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
PT Smartfren mencurigai adanya transaksi top up pulsa yang mencurigakan dari 25 Juni hingga 10 Juli secara bertahap. Transaksi ini disadari oleh pelapor berinisial AK, tim Network Operation Center (NOC) Smartfren. AK menemukan adanya transaksi top up pulsa yang anomali melalui server Eload.
“Yang kemudian merugikan PT Smartfren Telecom, Tbk sebesar Rp 350 juta. Atas temuan tersebut, pelapor melaporkannya ke SPKT Polda Metro Jaya,” tambah Ade Safri.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengidentifikasi pelaku peretasan. Pada 26 Agustus 2024, polisi mendatangi kediaman SH di Bekasi, dan SH telah mengakui pelanggarannya.
“Dari hasil pemeriksaan, SH mengakui bahwa pada 3 Juli 2024, ia telah melakukan top up pulsa secara ilegal melalui peretasan terhadap server Eload milik PT Smartfren Telecom,” tambah Ade.
Penyidik juga menemukan dua alat bukti berupa keterangan saksi dan jejak digital terkait log akses ke server Eload PT Smartfren Telecom serta kredensial login yang didapat. Selanjutnya, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan SH sebagai tersangka. SH dijerat dengan Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) dan/atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.