Mediapasti.com – Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Niam Sholeh, menanggapi penggunaan istilah dan simbol Islam dalam judul dan film horor Indonesia. Ia menegaskan bahwa simbol agama harus digunakan pada tempatnya yang pas.
“Prinsipnya, kita harus menggunakan istilah dan/atau simbol agama pada tempatnya yang pas,” tegas Niam pada Selasa (26/3/2024).
Penggunaan simbol agama dalam film horor dapat menimbulkan beberapa kekhawatiran:
- Menodai kesakralan agama: Penggunaan simbol agama secara sembarangan dalam film horor dapat dianggap menodai kesakralan agama.
- Melecehkan keyakinan: Bagi umat Islam, simbol agama seperti ayat suci Al-Quran dan kalimat syahadat memiliki makna yang sangat mendalam. Penggunaan simbol-simbol ini dalam film horor dapat dianggap melecehkan keyakinan mereka.
- Menimbulkan keresahan: Penggunaan simbol agama dalam film horor dapat menimbulkan keresahan di masyarakat, terutama bagi umat Islam.
Niam menghimbau kepada para pembuat film untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan simbol agama dalam film mereka.
“Para pembuat film harus mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan dari penggunaan simbol agama dalam film mereka,” kata Niam.
Ia menyarankan agar para pembuat film berkonsultasi dengan ahli agama sebelum menggunakan simbol agama dalam film mereka.
“Agar tidak menimbulkan kontroversi dan keresahan di masyarakat,” ujar Niam.
MUI juga mendorong para pembuat film untuk menghasilkan film-film yang berkualitas dan edukatif.
“Film bukan hanya untuk hiburan, tapi juga bisa menjadi media edukasi,” kata Niam.
Ia berharap para pembuat film dapat menghasilkan film-film yang bermanfaat bagi masyarakat.