Mediapasti.com – Kebijakan OJK mengenai restrukturisasi kredit perdampak Covid-19 telah dihentikan pada tanggal 31 Maret 2024. Kebijakan ini dihentikan seiring dengan:
- Pencabutan status pandemi Covid-19 oleh pemerintah pada bulan Juni 2023.
- Membaiknya kondisi perekonomian Indonesia, termasuk sektor riil.
OJK memastikan bahwa industri perbankan sudah siap mengikuti kebijakan ini.
Berikut beberapa poin penting terkait penghentian kebijakan restrukturisasi kredit:
- Debitur yang masih membutuhkan bantuan: Debitur yang masih membutuhkan bantuan setelah 31 Maret 2024 dapat mengajukan permohonan keringanan kepada bank. Bank akan melakukan analisis dan penilaian untuk menentukan skema bantuan yang tepat.
- Kebijakan relaksasi makroprudensial: OJK tetap mempertahankan kebijakan relaksasi makroprudensial untuk mendorong kredit perbankan. Kebijakan ini termasuk:
- Penurunan Giro Wajib Minimum (GWM)
- Penyediaan dana murah melalui term repo
- Pelonggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)