Kebijakan OJK Mengenai Restrukturisasi Kredit Perdampak Covid-19 Dihentikan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Kebijakan OJK mengenai restrukturisasi kredit perdampak Covid-19 telah dihentikan pada tanggal 31 Maret 2024. Kebijakan ini dihentikan seiring dengan:

  • Pencabutan status pandemi Covid-19 oleh pemerintah pada bulan Juni 2023.
  • Membaiknya kondisi perekonomian Indonesia, termasuk sektor riil.

OJK memastikan bahwa industri perbankan sudah siap mengikuti kebijakan ini.

Berikut beberapa poin penting terkait penghentian kebijakan restrukturisasi kredit:

  • Debitur yang masih membutuhkan bantuan: Debitur yang masih membutuhkan bantuan setelah 31 Maret 2024 dapat mengajukan permohonan keringanan kepada bank. Bank akan melakukan analisis dan penilaian untuk menentukan skema bantuan yang tepat.
  • Kebijakan relaksasi makroprudensial: OJK tetap mempertahankan kebijakan relaksasi makroprudensial untuk mendorong kredit perbankan. Kebijakan ini termasuk:
    • Penurunan Giro Wajib Minimum (GWM)
    • Penyediaan dana murah melalui term repo
    • Pelonggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
Baca Juga :   Tiga Pilar Kec Cikarang Barat Dapati 5 Orang Pelajar Saat Razia Prokes Covid 19
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita