Mediapasti.com – Permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 Ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). MK menolak permohonan yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” Ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
MK awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan Anies-Cak Imin. MK, selanjutnya membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil.
“Permohonan pemohon tidak beralasan hukum,” ucapnya.
Salah satu yang dipertimbangkan MK ialah dalil Anis-Cak Imin yang meminta agar Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi. Menurut MK, dalil yang disampaikan Anies-Cak Imin tidak beralasan menurut hukum.
MK juga menyatakan bahwa KPU selaku termohon telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres. MK juga menyatakan dalil yang menganggap adanya nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait munculnya putusan MK yang telah mengubah syarat usia capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum.
MK juga mengatakan bahwa tidak adanya pihak yang menyatakan keberatan setelah ada Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai Capres-Cawapres. MK juga menyatakan tidak adanya bukti bentuk cawe-cawe Jokowi yang disampaikan Anies-Cak Imin dalam permohonannya dengan raihan suara Prabowo-Gibran.