Bos Bea Cukai Blak Blakan Terkait Viralnya Sepatu 10 Juta Kena Denda 30 Juta

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah memberikan penjelasan terkait kabar viral seseorang yang dikenakan denda Rp 30 juta karena membeli sepasang sepatu seharga Rp 10 juta. Peristiwa tersebut terjadi saat pembeli membeli sepatu tersebut melalui marketplace online dan mengirimkannya dari luar negeri menggunakan jasa kurir.

Menurut DJBC, tingginya denda tersebut bukan semata-mata karena bea masuk dan pajak atas sepatu tersebut, tetapi juga termasuk sanksi administratif. Sanksi administratif dikenakan karena pihak jasa kurir menyatakan salah nilai pabean sepatu tersebut. Nilai sebenarnya sepatu tersebut adalah US$35,37 atau setara dengan Rp 562.736. Namun pihak kurir baru menyatakan nilai sebesar US$10 atau setara Rp 156.750.

Akibat kesalahan pemberitahuan pabean, pembeli dikenakan biaya sebagai berikut:

Bea masuk : 30% dari Rp 562.736 = Rp 168.823
PPN Impor: 11% dari Rp 562.736 = Rp 62.301
Pajak penghasilan impor: 20% dari Rp 562.736 = Rp 112.547
Sanksi administratif : Rp 24.736.000
Total biaya tersebut adalah sebesar Rp 309.285.447 yang dibulatkan menjadi Rp 30.928.544.

DJBC telah menyatakan bahwa penting bagi pembeli untuk menyadari potensi bea masuk dan pajak yang mungkin berlaku atas pembelian mereka saat berbelanja online dari luar negeri. Mereka juga menyarankan pembeli untuk menggunakan jasa kurir terkemuka yang memahami peraturan bea cukai.

Baca Juga :   Ini Alasan KPU Mengundur Penetapan Hasil Pemilu 2024
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Selamat Hari Buruh 2024, Bersama buruh kita junjung tinggi peradaban manusia sebagai tulang punggung keluarga & negera. Mari kita junjung tinggi hak-hak pekerja dengan memanusiakan manusia

#labourday #hariburuh #buruh #mediapasti #beritaterupdate #beritaterbaru

Capres nomor urut 01, Anies Baswedan menyampaikan selamat kepada Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wapres terpilih, setelah MK menolak seluruh permohonan gugatan hasil Pilpres 2024.

Mediapasti Indonesia, Melaporkan

2

MK menolak permohonan yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

Mediapasti Indonesia, Melaporkan.

2

Seorang menantu di Kendari, Sulawesi Tenggara, tega membunuh mertuanya dan merekayasa kejadiannya seolah-olah korban merupakan korban begal. Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu (7/4/2024).
kini kasusnya sedang ditangani oleh pihak kepolisian.

Mediapasti Indonesia, Melaporkan

2

Dukungan Amerika Serikat (AS) ke Israel terus berlanjut, dan kembali memveto resolusi Dewan Keamanan (DK) PBB. AS memveto resolusi DK PBB yang meminta keanggotaan penuh Palestina di PBB, Kamis (18/4/2024).
#pbb #hakveto #dewankeamananpbb #palestine #keanggotaanpbb #veto

AMICUS CURIAE Dalam Sengketa PILPRES 2024 https://mediapasti.com/hukum/17783/amicus-curiae-dalam-sengketa-pilpres-2024/

Load More

Tag Berita