Mediapasti.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah memberikan penjelasan terkait kabar viral seseorang yang dikenakan denda Rp 30 juta karena membeli sepasang sepatu seharga Rp 10 juta. Peristiwa tersebut terjadi saat pembeli membeli sepatu tersebut melalui marketplace online dan mengirimkannya dari luar negeri menggunakan jasa kurir.
Menurut DJBC, tingginya denda tersebut bukan semata-mata karena bea masuk dan pajak atas sepatu tersebut, tetapi juga termasuk sanksi administratif. Sanksi administratif dikenakan karena pihak jasa kurir menyatakan salah nilai pabean sepatu tersebut. Nilai sebenarnya sepatu tersebut adalah US$35,37 atau setara dengan Rp 562.736. Namun pihak kurir baru menyatakan nilai sebesar US$10 atau setara Rp 156.750.
Akibat kesalahan pemberitahuan pabean, pembeli dikenakan biaya sebagai berikut:
Bea masuk : 30% dari Rp 562.736 = Rp 168.823
PPN Impor: 11% dari Rp 562.736 = Rp 62.301
Pajak penghasilan impor: 20% dari Rp 562.736 = Rp 112.547
Sanksi administratif : Rp 24.736.000
Total biaya tersebut adalah sebesar Rp 309.285.447 yang dibulatkan menjadi Rp 30.928.544.
DJBC telah menyatakan bahwa penting bagi pembeli untuk menyadari potensi bea masuk dan pajak yang mungkin berlaku atas pembelian mereka saat berbelanja online dari luar negeri. Mereka juga menyarankan pembeli untuk menggunakan jasa kurir terkemuka yang memahami peraturan bea cukai.