Mediapasti.com – BPJS Kesehatan akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 per 30 Juni 2024 dan menggantinya dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Penghapusan Kelas, Sistem kelas 1, 2, dan 3 dihapuskan agar semua peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan manfaat rawat inap standar yang sama.
Kelas Rawat Inap Standar (KRIS):
- KRIS adalah standar layanan rawat inap yang sama untuk semua peserta.
- Ruang rawat inap akan dibagi berdasarkan jenis penyakit dan kebutuhan medis, bukan berdasarkan kelas.
- Peserta masih dapat memilih untuk upgrade ke ruang rawat yang lebih privasi dengan biaya tambahan.
Iuran BPJS Kesehatan akan disesuaikan per Juli 2025. Struktur iuran baru belum diumumkan secara resmi, namun dipastikan akan mempertimbangkan aspek keadilan dan kemampuan membayar peserta. Pemerintah menjamin iuran tidak akan naik di tahun 2024.