Mediapasti.com = Mulai 1 Juli 2024 akan diberlakukan uji coba persyaratan baru untuk pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Persyaratan baru ini adalah pemohon SIM harus menjadi peserta aktif JKN.
Uji coba ini akan dilakukan selama tiga bulan, yaitu dari 1 Juli hingga 30 September 2024, di tujuh wilayah Polda berikut:
- Aceh
- Sumatera Barat
- Sumatera Selatan
- DKI Jakarta
- Kalimantan Timur
- Bali
- Nusa Tenggara Timur
Bagi pemohon SIM di wilayah lain masih belum diberlakukan persyaratan baru ini.
Namun, perlu diingat bahwa uji coba ini dapat diperpanjang atau diperluas wilayahnya sewaktu-waktu, tergantung pada hasil evaluasi.
Berikut beberapa informasi penting terkait uji coba persyaratan baru pembuatan dan perpanjangan SIM:
- Peserta aktif JKN adalah peserta yang telah membayar iuran JKN secara rutin dan tidak memiliki tunggakan iuran.
- Pemohon SIM dapat memperlihatkan kartu JKN atau mencetak bukti kepesertaan aktif JKN melalui aplikasi JKN Mobile.
- Bagi pemohon SIM yang belum menjadi peserta JKN, dapat mendaftarkan diri terlebih dahulu di kantor BPJS Kesehatan terdekat.
- Pengecekan status kepesertaan JKN dapat dilakukan secara online melalui situs web BPJS Kesehatan atau aplikasi JKN Mobile.
Pemerintah berharap dengan diberlakukannya persyaratan baru ini, partisipasi masyarakat dalam program JKN akan semakin meningkat.
Selain itu, hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki asuransi kesehatan.
Bagi Anda yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut terkait uji coba persyaratan baru pembuatan dan perpanjangan SIM, dapat mengunjungi situs web resmi Polri atau BPJS Kesehatan.