Mediapasti.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah resmi membatalkan rencana pemblokiran platform media sosial X (sebelumnya bernama Twitter) terkait dengan isu konten pornografi.
Sebelumnya, Kominfo memang sempat mengancam akan memblokir X karena platform tersebut diketahui mengizinkan penggunanya untuk mengunggah konten dewasa dan pornografi.
Namun, setelah melalui serangkaian dialog dan komunikasi dengan pihak X, Kominfo akhirnya memutuskan untuk tidak memblokir platform tersebut.
Alasan utama Kominfo membatalkan rencana pemblokiran adalah karena X telah menunjukkan komitmennya untuk mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
Pihak X telah menambahkan klausul pada aturannya yang secara resmi mengizinkan pengguna untuk mengunggah konten dewasa dan pornografi, namun dengan beberapa peringatan dan pembatasan.
Kominfo juga akan terus memantau kepatuhan X terhadap peraturan yang berlaku di Indonesia.
Jika X terbukti melanggar peraturan, Kominfo tidak segan untuk mengambil tindakan tegas, termasuk pemblokiran platform.