BI Telah Ingatkan Untuk Biaya QRIS Itu Ditanggung Pedagang Jika Melanggar Kena Sanksi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Bank Indonesia (BI) mengingatkan biaya penggunaan QRIS sebagai alat transaksi pembayaran ditanggung oleh pedagang (merchant), bukan pembeli.
Deputi Gubernur BI Filianingsih Hendarta mengungkapkan merchant dilarang mengenakan biaya tambahan bagi konsumen yang membayar dengan QRIS. Bahkan, merchant yang melanggar bisa dikenakan sanksi.

“Boleh tidak pedagang menambahkan (biaya tambahan)? Enggak boleh. Laporkan saja itu,” katanya dalam konferensi pers di kantor BI, Rabu (16/10).

Filianingsih mengatakan hal itu sesuai dengan ketentuan bank sentral di mana penyedia barang dan jasa dilarang menarik biaya merchant discount rate (MDR) untuk layanan QRIS pada konsumen.

Jika merchant mengenakan biaya tambahan maka bisa dilaporkan ke Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang menyediakan layanan QRIS.

“Itu ada sanksinya bahwa PJP wajib menghentikan kerja sama dengan merchant itu. Bahkan, nanti pedagangnya bisa masuk blacklist,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Deputi Gubernur BI Doni P Joewono mengatakan merchant juga tidak boleh menolak konsumen yang membayar menggunakan uang tunai alias cash.

“Kami tetap mendorong walaupun digitalisasi tapi merchant wajib menerima uang rupiah dalam bentuk fisik,” tambahnya.

Berdasarkan data BI, transaksi QRIS tumbuh pesat pada kuartal III 2024 sebesar 209,61 persen (yoy), dengan jumlah pengguna mencapai 53,3 juta dan jumlah merchant 34,23 juta.

Sementara, dari pengelolaan uang rupiah, jumlah Uang Kartal Yang Diedarkan (UYD) tumbuh 9,96 persen (yoy) menjadi Rp1.057,4 triliun.

Baca Juga :   Setelah Malaysia BI Targetkan Peluncuran Resmi QRIS di Singapura pada kuartal IV-2023
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita