Sri Mulyani Dipilih Sebagai Komando Untuk Bentuk Badan Intelijen Keuangan Oleh Prabowo

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.
Pembentukan badan itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan. 

Dalam Pasal 7 beleid tersebut, Badan berada dalam struktur organisasi di bawah Kementerian Keuangan. Badan dipimpin oleh kepala yang bertanggung jawab kepada menteri.

Badan bertugas menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana itu, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan memiliki beberapa fungsi ;

  • Menyusun kebijakan teknis, rencana dan program pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan;
  • Melaksanakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelljen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan;
  • Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan manajemen perubahan;
  • Melaksanakan administrasi Badan; dan
  • Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh menteri keuangan.
Baca Juga :   Anies Ucapkan Selamat Bekerja Menunaikan Harapan Rakyat Ke Prabowo-Gibran!
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita