Mediapasti.com – Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah, menjadi sorotan publik setelah dikonfirmasi terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan status Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung pemerintah daerah. Informasi ini dikonfirmasi oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah.
Menurut Rizzky, Harvey Moeis dan istrinya didaftarkan sebagai peserta PBI APBD oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Artinya, iuran BPJS Kesehatan pasangan ini dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jakarta.
“Hasil pengecekan data menunjukkan bahwa Harvey Moeis masuk dalam segmen PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) Pemda, yang merupakan nomenklatur lama dari PBI APBD Pemprov DKI Jakarta,” ujar Rizzky, Minggu (29/12/2024).
Kepesertaan yang Menuai Sorotan
Kabar ini menuai kritik tajam di media sosial, terutama karena Harvey Moeis kerap tampil dengan gaya hidup mewah dan terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Namun, Rizzky menegaskan bahwa kepesertaan PBI APBD tidak sama dengan PBI Jaminan Kesehatan (JK) yang dikhususkan untuk masyarakat miskin.
“Peserta PBI APBD tidak harus fakir miskin atau tidak mampu. Mereka adalah penduduk suatu daerah yang belum terdaftar dalam Program JKN dan bersedia mendapatkan hak kelas 3,” jelas Rizzky.
Ia juga menambahkan bahwa daftar peserta segmen ini sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah daerah setempat, dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta.
Vonis Korupsi Harvey Moeis
Sebagai pengingat, Harvey Moeis baru saja divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus korupsi PT Timah. Pada sidang yang digelar Senin (23/12), ia dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar. Jika tidak dibayar, hukuman tambahan 2 tahun penjara akan diberikan.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang meminta Harvey dipenjara selama 12 tahun, dengan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan dan uang pengganti Rp210 miliar subsider 6 tahun penjara.