Mediapasti.com – Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan kritik tajam terhadap vonis rendah dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Dalam pidatonya di Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025 di gedung Bappenas, Senin (30/12/2024), Prabowo menegaskan bahwa vonis ringan tersebut melukai rasa keadilan masyarakat.
“Kalau sudah jelas menyebabkan kerugian, terutama hakim-hakim, vonisnya jangan terlalu ringan. Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum, tetapi rakyat itu mengerti. Rakyat di pinggir jalan juga tahu, rampok ratusan triliun, vonisnya kok hanya sekian tahun,” ujarnya dengan nada tegas.
Prabowo juga meminta Jaksa Agung untuk mengambil langkah tegas.
“Naik banding tidak kau? Naik banding ya? Vonisnya harus 50 tahun, kira-kira begitu,” katanya, menekankan pentingnya hukuman yang setimpal.
Tidak hanya itu, Prabowo mengimbau Menteri Pemasyarakatan untuk memastikan tidak ada perlakuan istimewa kepada pelaku korupsi di penjara.
“Jangan sampai di penjara pakai AC, punya kulkas, punya TV. Tolong, Menteri Pemasyarakatan, awasi ini dengan ketat,” pintanya.
Ia mengingatkan bahwa rakyat sudah tidak bisa terus-menerus dibohongi.
“Ada yang mencuri ayam dihukum berat, bahkan dipukuli. Tetapi kerugian negara ratusan triliun vonisnya ringan. Ini jelas melukai rasa keadilan masyarakat,” tandasnya.
Prabowo menegaskan pentingnya reformasi di tubuh pemerintahan dan aparat hukum.
Di bawah kepemimpinannya, ia berkomitmen menciptakan pemerintahan yang bersih dari kebocoran anggaran dan praktik korupsi seperti markup proyek.
“Kalau bikin proyek nilainya 100 juta, ya 100 juta. Jangan dibilang 150 juta. Budaya ini harus kita hilangkan,” tegasnya.
Ia juga optimistis bahwa dengan pemerintahan yang bersih dan penegakan hukum yang kuat, pendapatan negara akan meningkat, yang pada akhirnya akan digunakan untuk pembangunan.
Dalam pidatonya, Prabowo juga menyinggung kasus Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi, yang divonis hanya 6,5 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun penjara.
Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan rekan-rekannya, dengan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.
Selain hukuman penjara, Harvey juga dijatuhi denda Rp 1 miliar dengan ketentuan subsidair 6 bulan kurungan jika denda tersebut tidak dibayarkan. Namun, vonis ini tetap menuai kritik karena dianggap tidak mencerminkan keadilan.
Prabowo mengakhiri pidatonya dengan seruan kepada seluruh pejabat pemerintahan dan aparat hukum untuk berbenah diri.
Ia mengingatkan bahwa kepercayaan rakyat tidak boleh dikhianati.
“Insyallah, dengan kita kelola negara ini dengan baik, penghasilan untuk negara akan meningkat dan digunakan sepenuhnya untuk membangun bangsa kita,” tutupnya penuh keyakinan.