Kejagung Buka Peluang Periksa Ahok dalam Kasus Korupsi Pertamina

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kemungkinan akan memeriksa mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.

Ahok menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina dari 2019 hingga 2024.

Kejagung: Semua Pihak yang Terlibat Akan Diperiksa

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menegaskan bahwa pihaknya akan memeriksa seluruh individu yang diduga terlibat dalam kasus ini.

“Siapapun yang terlibat dalam perkara ini, baik berdasarkan keterangan saksi maupun dokumen atau alat bukti lainnya, pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan, siapapun,” jelas Abdul Qohar dalam konferensi pers, Rabu (26/2).

Sembilan Tersangka Telah Ditetapkan

Dalam penyelidikan ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Berikut daftar para tersangka:

  • Riva Siahaan: Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
  • SDS: Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
  • YF: Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
  • AP: VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
  • MKAN: Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
  • DW: Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.
  • YRJ: Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
  • Maya Kusmaya: Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
  • Edward Corne: VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.

Kerugian Negara Mencapai Rp193,7 Triliun

Kejagung mengungkapkan bahwa total kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rincian kerugian tersebut meliputi:

  • Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: sekitar Rp35 triliun.
  • Kerugian impor minyak mentah melalui broker: sekitar Rp2,7 triliun.
  • Kerugian impor BBM melalui broker: sekitar Rp9 triliun.
  • Kerugian pemberian kompensasi (2023): sekitar Rp126 triliun.
  • Kerugian pemberian subsidi (2023): sekitar Rp21 triliun.
Baca Juga :   Dua Pejabat Bank Daerah Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kredit Rp3,58 Triliun ke PT Sritex

Angka kerugian ini hanya mencakup tahun 2023, dan kemungkinan akan bertambah seiring dengan perkembangan penyelidikan untuk periode sebelumnya.

Meskipun Ahok belum ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung tidak menutup kemungkinan untuk memeriksanya jika ditemukan indikasi keterlibatan atau jika keterangannya diperlukan dalam proses penyelidikan.

Hal ini sejalan dengan komitmen Kejagung untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa pandang bulu.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita