Sritex Akan Tutup Permanen Mulai 1 Maret, Ribuan Karyawan Terkena PHK

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara, resmi menutup seluruh operasionalnya pada 1 Maret 2025. Penutupan ini terjadi setelah perusahaan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, yang berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lebih dari 10.000 karyawan.

Gelombang PHK Massal

Keputusan ini membawa dampak besar bagi ribuan pekerja di berbagai unit perusahaan Sritex. Total sebanyak 10.669 karyawan terkena PHK dalam dua gelombang:

  1. Gelombang pertama pada Januari 2025 mengakibatkan 1.065 karyawan PT Bitratex Semarang kehilangan pekerjaan.
  2. Gelombang kedua terjadi pada 26 Februari 2025 dengan rincian:
    • 8.504 karyawan PT Sritex Sukoharjo
    • 956 karyawan PT Primayuda Boyolali
    • 40 karyawan PT Sinar Pantja Jaya Semarang
    • 104 karyawan PT Bitratex Semarang

Dengan jumlah pekerja sebanyak itu, penutupan Sritex menjadi salah satu kasus PHK massal terbesar dalam sejarah industri tekstil Indonesia.

Hak Karyawan Pasca PHK

Menanggapi dampak sosial yang besar akibat PHK massal ini, pemerintah memastikan bahwa hak-hak karyawan akan dipenuhi. Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo, Sumarno, menegaskan bahwa kurator yang ditunjuk pengadilan bertanggung jawab terhadap pesangon para karyawan. Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan akan mengurus jaminan hari tua dan jaminan kehilangan pekerjaan bagi eks-karyawan Sritex.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, juga memastikan pemerintah akan mengawal proses ini agar hak-hak buruh terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Latar Belakang Kepailitan Sritex

Penutupan Sritex bukanlah kejutan bagi sebagian pihak, mengingat perusahaan ini telah menghadapi kesulitan finansial dalam beberapa tahun terakhir. Masalah utang yang menumpuk dan menurunnya permintaan global menjadi faktor utama yang membuat perusahaan ini sulit bertahan.

Baca Juga :   PHK Kembali Terjadi ! PT Yihong PHK 1.126 Pegawainya Imbas Adanya Mogok Kerja

Pada awal 2024, Sritex mencoba melakukan restrukturisasi utang dengan harapan bisa menyelamatkan operasional perusahaan. Namun, upaya tersebut gagal, dan akhirnya Pengadilan Niaga memutuskan untuk menyatakan Sritex pailit.

Dampak Penutupan Sritex

Dengan penutupan ini, industri tekstil nasional kehilangan salah satu pemain utamanya. Selain itu, ribuan pekerja yang terkena PHK kini harus menghadapi tantangan dalam mencari pekerjaan baru di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil. Pemerintah berjanji akan membantu para eks-karyawan melalui berbagai program pelatihan dan penyaluran tenaga kerja.

Sejumlah analis menilai bahwa kasus Sritex menjadi pelajaran bagi industri tekstil Indonesia tentang pentingnya pengelolaan keuangan yang lebih baik dan diversifikasi pasar untuk menghadapi dinamika ekonomi global.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita