Mediapasti.com -Pada Kamis, 6 Maret 2025, mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, menjalani sidang perdana terkait dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Sidang ini menarik perhatian publik, terutama dengan kehadiran mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang memberikan dukungan moral kepada terdakwa.
Kehadiran Anies Baswedan di Persidangan
Anies Baswedan tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta sekitar pukul 09.20 WIB, mengenakan kemeja biru dongker.
Kehadirannya sebagai bentuk dukungan kepada Tom Lembong, yang merupakan sahabatnya.
Anies berharap majelis hakim dapat bertindak objektif dan mengutamakan keadilan dalam memutuskan perkara ini.
Dakwaan Terhadap Tom Lembong
Tom Lembong didakwa terkait pemberian izin impor 105.000 metrik ton gula kristal mentah pada tahun 2015, saat Indonesia mengalami surplus gula.
Keputusan ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar 400 miliar rupiah.
Jaksa menuduh bahwa izin tersebut diberikan tanpa konsultasi dengan badan negara lain atau rekomendasi dari kementerian terkait.
Perjalanan Kasus Hingga Sidang Perdana
Penetapan Tom Lembong sebagai tersangka diumumkan oleh Kejaksaan Agung pada 29 Oktober 2024.
Setelah penetapan tersebut, Tom sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun ditolak oleh majelis hakim, sehingga status tersangkanya tetap sah.
Sidang perdana ini menjadi langkah awal dalam proses peradilan untuk mengungkap kebenaran terkait dugaan korupsi impor gula.
Setelah sidang perdana, Tom Lembong menyatakan kekecewaannya atas dakwaan yang dibacakan.
Ia menegaskan akan mengikuti proses hukum yang berjalan dan berharap mendapatkan keadilan dalam persidangan selanjutnya.