Mediapasti.com – Beberapa provinsi di Indonesia mulai memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini memberikan keringanan berupa penghapusan tunggakan pajak dan denda administratif, demi mendorong kepatuhan wajib pajak serta meningkatkan pendapatan daerah.
Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah menjadi dua wilayah yang sudah mengumumkan kebijakan ini. Di Jawa Barat, program pemutihan dimulai sejak awal Maret 2025 dan akan berlangsung hingga pertengahan tahun. Sementara itu, Jawa Tengah juga memberlakukan kebijakan serupa dengan masa berlaku yang hampir bersamaan.
Melalui program ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak bertahun-tahun dapat membayar pokok pajak saja tanpa dikenai denda, serta mendapat penghapusan beban tunggakan tahun sebelumnya. Tujuannya adalah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk kembali tertib pajak tanpa beban berat.
Kebijakan ini disambut positif oleh masyarakat. Selain membantu meringankan beban ekonomi, pemutihan juga menjadi momentum untuk memperbarui data kendaraan dan meningkatkan kepatuhan administrasi.
Pemerintah daerah berharap dengan adanya program ini, pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bisa meningkat, sekaligus menertibkan kendaraan-kendaraan yang sebelumnya tidak aktif atau tidak terdata dengan baik.
Masyarakat diimbau segera memanfaatkan program ini dengan mendatangi kantor Samsat terdekat atau memeriksa informasi resmi dari dinas pendapatan daerah masing-masing.