Mediapasti.com – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa pihaknya akan memperkuat koordinasi dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) terkait kasus produk Ayam Widuran di Surakarta yang diketahui tidak halal.
“BPJPH langsung menurunkan tim Pengawasan Jaminan Produk Halal untuk melakukan investigasi di lapangan. Kami juga berkoordinasi dengan BPKN karena ini menyangkut perlindungan konsumen,” kata Haikal dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.
Haikal menyebutkan bahwa regulasi mewajibkan pelaku usaha untuk mencantumkan keterangan kehalalan produk. Jika produk berbahan dasar haram, maka pelaku usaha harus mencantumkan label “tidak halal” secara jelas, mudah dibaca, dan tidak mudah dihapus.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH). Pasal 110 dan Pasal 185 mengatur bahwa produk non-halal wajib diberi label, dan jika tidak, pelaku usaha dikenai sanksi serta wajib menarik produk dari peredaran.
“Pemerintah berkewajiban memberikan kepastian hukum kepada konsumen, baik muslim maupun non-muslim, soal kejelasan status halal atau tidak halal suatu produk,” ujar Haikal.
Ia juga berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi pelaku usaha agar menjunjung tinggi kejujuran, transparansi, dan kepatuhan terhadap regulasi. Masyarakat pun diimbau untuk selalu memverifikasi status halal produk melalui kanal resmi pemerintah serta melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran.
“Laporan dapat dikirimkan ke email layanan@halal.go.id,” tutupnya.