MEDIAPASTI.COM – Kepolisian Resor Bogor berhasil mengungkap praktik kecurangan dalam produksi dan distribusi minyak goreng merek MinyaKita di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pengungkapan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor pada Jumat, 7 Maret 2025.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial TRM, yang diduga sebagai pengelola gudang tempat pengemasan ulang minyak goreng curah menjadi kemasan MinyaKita.
Modus operandi yang dilakukan adalah mengurangi volume minyak dalam kemasan dari seharusnya 1 liter (1.000 ml) menjadi 750-800 ml.
Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah, menjelaskan bahwa minyak goreng curah diperoleh dari berbagai daerah seperti Tangerang dan Cakung, kemudian dikemas ulang dengan kemasan menyerupai MinyaKita tanpa mencantumkan berat bersih dan izin BPOM.
Selain itu, produk tersebut dijual dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), yaitu Rp15.600 per liter, sehingga di tingkat konsumen akhir harganya bisa mencapai Rp17.000 hingga Rp18.000, melebihi HET yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700.
Dalam sehari, gudang tersebut mampu memproduksi 8 ton atau sekitar 10.500 kemasan MinyaKita siap edar, dengan keuntungan mencapai Rp600 juta per bulan.
Produk ini didistribusikan ke wilayah Jabodetabek bahkan hingga Provinsi Lampung.
Atas perbuatannya, tersangka TRM dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana 5 tahun atau denda Rp2 miliar.
Selain itu, ia juga dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun dan denda Rp10 miliar.
Pengungkapan kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi dan produksi barang kebutuhan pokok, serta perlindungan konsumen dari praktik kecurangan yang merugikan masyarakat.