Pakar Hukum Desak Budi Arie Jelaskan Dugaan Keterlibatan dalam Kasus Judi Online Kominfo

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mendesak mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik terkait dugaan keterlibatannya dalam perlindungan situs judi online (judol) yang mencuat di tubuh Kementerian Kominfo.

Nama Budi Arie disebut dalam surat dakwaan terkait kasus tersebut, di mana ia diduga menerima 50 persen setoran dari hasil praktik judi online yang dilindungi oknum di Kominfo.

Kewajiban Moral dan Hukum Pejabat Publik

Menurut Abdul Fickar, sebagai pejabat publik yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie memiliki kewajiban untuk memberikan penjelasan, baik kepada aparat penegak hukum maupun kepada masyarakat.

“Sebagai pejabat negara, dia tidak bisa memilih untuk diam. Ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga kewajiban moral. Dengan menjelaskan, dia bisa melindungi integritasnya dan memenuhi tugasnya sebagai pejabat publik,” ujar Abdul Fickar kepada Metrotvnews.com, Jumat (30/5/2025).

Ia menekankan bahwa tanggung jawab ini tidak bisa dihindari oleh pejabat negara, berbeda dengan warga sipil yang masih memiliki hak untuk tidak memberikan pernyataan.

Abdul Fickar juga menyoroti lambannya respons aparat penegak hukum dalam memanggil Budi Arie.

Padahal, menurutnya, indikasi kuat atas dugaan keterlibatan mantan Menkominfo tersebut sudah cukup untuk memulai proses klarifikasi hukum.

“Jaksa, hakim, dan polisi wajib memanggil Budi Arie karena berdasarkan informasi yang ada, dia setidaknya melihat, mendengar, mengetahui, bahkan mungkin terlibat langsung dalam praktik tersebut,” tegasnya.

Meskipun telah muncul berbagai desakan dari masyarakat, hingga saat ini belum ada informasi bahwa Kepolisian telah memanggil Budi Arie untuk dimintai keterangan.

Abdul Fickar menegaskan bahwa penyelidikan kasus judi online ini harus dilakukan secara menyeluruh tanpa pandang bulu, termasuk memanggil dan memeriksa pejabat tinggi negara jika terlibat.

Baca Juga :   Putu Sumarjaya Kepala BTP di OTT Semarang Ditangkap KPK!

“Kepolisian memiliki kewenangan penuh untuk memanggil siapa pun yang disebut dalam penyelidikan, termasuk menteri sekalipun,” ungkapnya.

Kasus ini menjadi ujian besar bagi transparansi dan keberanian aparat dalam menindak kejahatan digital yang sudah meresahkan masyarakat luas.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita