Mediapasti.com – Wali Kota Semarang, Ibu Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 18 Juli 2024. Penetapan ini terkait dengan dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Selain Ibu Ita, KPK juga menetapkan suami beliau, Alwin Basri, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Penetapan tersangka ini didasarkan pada bukti-bukti yang cukup yang dikumpulkan oleh KPK selama proses penyidikan. KPK menduga bahwa Ibu Ita dan suaminya berperan dalam suap terkait dengan sejumlah proyek di lingkungan Pemkot Semarang.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh KPK. Ibu Ita dan suaminya masih berhak atas praduga tak bersalah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.