Lebih dari 2.000 Calon Jemaah Haji Furoda Gagal Berangkat 2025, DPR Desak Pengembalian Dana dan Penertiban Regulasi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Pemerintah Arab Saudi pada musim haji tahun 2025 tidak menerbitkan visa haji furoda bagi calon jemaah dari seluruh dunia.

Visa furoda, dikenal juga sebagai visa non-kuota atau visa mujamalah, biasanya merupakan visa undangan langsung dari Pemerintah Arab Saudi yang berada di luar kuota resmi yang diberikan kepada tiap negara.

Kebijakan ini berdampak signifikan terhadap calon jemaah asal Indonesia. Data terakhir menunjukkan lebih dari 2.000 calon jemaah yang mengandalkan jalur visa furoda dipastikan gagal berangkat ke Tanah Suci tahun ini.

Visa furoda ini selama ini kerap digunakan oleh biro travel sebagai jalur alternatif bagi calon jemaah yang tidak mendapatkan kuota resmi haji reguler maupun haji khusus.

Namun, karena tidak terikat regulasi resmi Indonesia, jalur ini rawan menimbulkan masalah.

Pengaruh Kebijakan Ini bagi Calon Jemaah Indonesia

Gagalnya penerbitan visa furoda tahun ini bukan hanya memengaruhi jadwal keberangkatan, tetapi juga menimbulkan kerugian finansial bagi calon jemaah.

Mayoritas calon jemaah telah melakukan pembayaran penuh kepada biro travel, termasuk biaya pembuatan visa, akomodasi, dan transportasi.

Namun, dengan batalnya penerbitan visa, dana tersebut berpotensi tidak kembali, apalagi jika biro travel tidak bertanggung jawab.

Banyak calon jemaah kini menghadapi ketidakpastian dan kekhawatiran atas pengembalian dana yang sudah mereka setorkan.

DPR RI: Pemerintah Harus Awasi Pengembalian Dana Jemaah Visa Furoda

Maman Imanul Haq, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), menyatakan keprihatinannya atas kondisi ini.

Menurutnya, pemerintah wajib mengawal dan mengawasi proses pengembalian dana para calon jemaah yang gagal berangkat melalui jalur visa furoda.

“Pemerintah harus hadir mengawal proses pengembalian dana yang sudah dibayarkan para jemaah kepada biro atau travel haji. Ini bukan hanya terjadi di Indonesia, tapi di seluruh dunia,” kata Maman dalam keterangan persnya, Rabu (4/6/2025).

Baca Juga :   Forum Purnawirawan TNI Desak MPR dan DPR Segera Proses Pemakzulan Wapres Gibran

Peran Pemerintah dan Biro Travel Menurut UU Haji dan Umrah

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU), pemerintah memiliki tanggung jawab resmi hanya atas jemaah yang berangkat melalui kuota nasional.

Kuota tersebut terdiri atas 98% untuk haji reguler dan 2% untuk haji khusus.

Sementara visa furoda masuk kategori non-kuota, sehingga secara hukum pemerintah tidak bertanggung jawab langsung terhadap jemaah jalur ini.

Namun, Maman menegaskan meskipun bukan tanggung jawab pemerintah, biro travel wajib bertanggung jawab penuh atas hak-hak konsumen, termasuk pengembalian dana.

Tanggung Jawab Biro Travel dan Hak Konsumen

Visa furoda yang gagal diterbitkan membuat biro travel penyelenggara berada dalam posisi krusial.

Maman mendesak agar biro travel mengembalikan dana yang telah dibayarkan calon jemaah secara transparan dan adil, terutama biaya visa yang tidak terealisasi.

“Kami memahami beberapa biaya mungkin sudah terpakai untuk akomodasi dan transportasi, namun dana pembelian visa yang batal diterbitkan harus dikembalikan penuh,” tegas Maman.

Jika biro travel mengabaikan kewajiban ini, calon jemaah berhak menuntut perlindungan hukum sebagai konsumen yang dirugikan.

Kegagalan penerbitan visa furoda tahun ini juga membuka perhatian penting mengenai tata kelola jalur non-kuota haji. Maman menilai pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penjualan visa furoda.

“Ini momentum penting untuk menata ulang regulasi dan memperketat pengawasan terhadap biro travel yang menawarkan visa non-kuota. Jangan sampai ada jemaah yang tertipu oleh praktik penjualan visa ilegal,” katanya.

Selain itu, Maman mengingatkan agar pengembalian dana dilakukan secara adil dan merata, tanpa ada diskriminasi antar jemaah.

Kementerian Agama bersama pihak berwenang telah mengeluarkan peringatan sejak awal 2025 agar masyarakat berhati-hati terhadap penawaran visa furoda yang tidak resmi.

Baca Juga :   KPK Periksa Ustaz Khalid Basalamah Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2025

Praktik penjualan visa ini tanpa jaminan penerbitan visa yang sah rawan menjadi modus penipuan.

Banyak calon jemaah yang tidak memahami risiko jalur non-kuota ini akhirnya mengalami kerugian finansial besar.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita