Lahan Parkir Disegel, Minimarket Surabaya Alami Penurunan Pengunjung Drastis

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Penyegelan lahan parkir oleh Pemerintah Kota Surabaya mulai berdampak langsung ke pelaku usaha. Salah satu minimarket di kawasan Jalan Dharmahusada, Kecamatan Genteng, mengaku mengalami penurunan tajam dalam jumlah pengunjung setelah area parkirnya disegel karena tidak memiliki juru parkir (jukir) resmi.

“Yang datang ke sini cuma sebentar, kayak transit. Mau berhenti, terus batal. Jelas berdampak,” kata Rudi, kepala toko minimarket tersebut, saat ditemui Rabu (11/6/2025).

Minimarket itu menjadi salah satu dari dua toko yang disegel Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, karena tidak menyiagakan jukir resmi dengan seragam dan identitas perusahaan, sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2018. Rudi mengungkapkan bahwa penyegelan dilakukan setelah Eri bersama Satpol PP melakukan inspeksi pada Selasa (10/6/2025).

Setelah penyegelan, toko memang sempat dibuka kembali, namun area parkir tetap ditutup hingga pengelola menghadirkan jukir resmi. “Petugas datang lagi, bilang yang bermasalah hanya parkirnya, bukan izin usahanya. Jadi toko tetap boleh buka,” jelas Rudi.

Ia juga menuturkan bahwa sebelumnya, jukir yang bertugas di minimarketnya berasal dari inisiatif RT setempat. Namun, pihak toko sendiri tidak terlibat langsung dalam pengelolaannya. “Kita cuma jaga toko, soal jukir itu ranahnya kantor dan koordinator,” ujarnya.

Hingga saat ini, pihak toko masih menunggu instruksi dari manajemen pusat soal kapan segel parkir bisa dibuka. “Belum tahu kapan dibuka lagi, kita tunggu keputusan kantor,” tambahnya.

Wali Kota Eri Cahyadi sebelumnya menegaskan bahwa penyegelan hanya berlaku untuk lahan parkir yang tak sesuai aturan, bukan izin usaha. Ia menyarankan pihak toko segera menghadirkan jukir resmi agar segel bisa dilepas. “Kalau sudah ada jukir resmi, langsung dibuka. Tapi sebelum itu, tidak boleh ada parkir dan tak boleh parkir di jalan karena sanksinya besar,” tegas Eri.

Baca Juga :   Hati-hati Bagi Pengendara yang Berkecepatan 120 KM/Jam Di Tol Akan Dikenakan E-Tilang

Eri juga mengingatkan pengusaha agar tidak menciptakan kegaduhan dan tetap mematuhi aturan perizinan kota. “Kalau tak ada tempat parkir dan tak ada jukir resmi, ya enggak bisa buka usaha. Sederhana,” katanya.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita