Mediapasti.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang senilai Rp1,374 triliun terkait kasus korupsi dalam persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit pada periode 2021–2022.
Penyitaan ini dilakukan setelah 12 korporasi, yang terdiri dari Musim Mas Group dan Permata Hijau Group, menyerahkan pengembalian kerugian keuangan negara.
Rincian Uang Sitaan: Musim Mas dan Permata Hijau
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Sutikno, menyatakan enam perusahaan di bawah naungan Musim Mas Group telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp1.188.461.774.666.
Sementara dari Permata Hijau Group, enam perusahaan menyerahkan total Rp186.430.960.865.
Enam perusahaan Permata Hijau yang terlibat adalah:
- PT Nagamas Palm Oil Lestari
- PT Pelita Agung Agri Industri
- PT Nubika Jaya
- PT Permata Hijau Palm Oil
- PT Permata Hijau Sawit
“Uang yang dititipkan dari enam terdakwa korporasi tersebut seluruhnya berjumlah Rp1.374.892.735.527,5 dan berada dalam Rekening Penampungan Lainnya,” ujar Sutikno dalam konferensi pers, Rabu (2/7/2025).
Uang Sitaan Akan Dimasukkan ke Memori Kasasi
Sutikno menjelaskan bahwa uang yang telah disita telah mendapat izin penetapan penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selanjutnya, dana ini akan dimasukkan ke dalam tambahan memori kasasi sebagai bukti yang akan dipertimbangkan oleh majelis hakim Mahkamah Agung.
“Kami mengajukan tambahan memori kasasi untuk memasukkan uang sitaan sebagai bagian yang tidak terpisahkan, agar dapat dipertimbangkan oleh Hakim Agung dalam proses kasasi,” jelasnya.
Total Sitaan Tembus Rp13,1 Triliun
Sebelumnya, Kejagung telah menyita dana Rp11,8 triliun dari korporasi Wilmar Group, yang juga terseret dalam skandal ekspor CPO.
Dana tersebut berasal dari lima anak perusahaan Wilmar, yakni:
- PT Multimas Nabati Asahan
- PT Multi Nabati Sulawesi
- PT Sinar Alam Permai
- PT Wilmar Bioenergi Indonesia
- PT Wilmar Nabati Indonesia
Dengan penambahan terbaru ini, total uang negara yang telah disita dalam kasus korupsi ekspor CPO mencapai sekitar Rp13,1 triliun.
Skandal CPO 2021–2022
Kasus korupsi persetujuan ekspor CPO mencuat pada 2022 dan menyeret sejumlah pejabat Kementerian Perdagangan serta pengusaha besar.
Mereka diduga menyalahgunakan izin ekspor CPO di tengah krisis minyak goreng domestik, yang menyebabkan kelangkaan dan lonjakan harga di pasar nasional.