Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menolak tegas usulan instansi Polri di bawah kementerian. Sigit pun menjelaskan sejumlah alasan dari penolakannya tersebut. Salah satunya, posisi Polri saat ini merupakan mandat Reformasi 1998.
Pasca Reformasi 1998, Polri menjadi terpisah dari TNI sehingga memiliki momentum untuk membangun ulang doktrin, struktur, akuntabilitas, serta mempersiapkan diri untuk menjadi civilian police.
Hal ini sesuai dengan mandat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 di dalam Pasal 30 ayat 4 yang isinya Polri sebagai alat negara yang menjunjung keamanan. “Kemudian ini juga bagian dari mandat reformasi 1998, bahwa penempatan Polri di bawah Presiden,” kata Sigit dalam rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Selain itu, ketentuan Polri di bawah Presiden RI ini juga termuat dalam Pasal 7 Ayat 3 TAP MPR RI Nomor 7 Tahun 2000, bahwa Polri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Posisi Polri sudah ideal
Lebih jauh, Kapolri menjelaskan Polri saat ini dihadapkan dengan tantangan luasan geografis, hingga banyaknya jumlah masyarakat Indonesia.
Dengan kondisi Indonesia yang memiliki 17.380 pulau, menurut Sigit, kinerja Polri akan lebih maksimal berada di bawah presiden. “Artinya, dengan posisi seperti ini, maka sangat ideal kalau Polri berada langsung di bawah Presiden sehingga di dalam melaksanakan tugasnya, Polri akan lebih maksimal dan lebih fleksibel,” kata Sigit saat rapat bersama Komisi III DPR, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Maka itu, kedudukan Polri yang ada di bawah presiden tidak perlu diubah menjadi di bawah kementerian sebagaimana wacana yang berkembang.
Jenderal bintang empat ini menegaskan Polri tidak dapat disamakan dengan TNI karena punya tugas berbeda. Ia menuturkan, Polri bertanggung jawab terhadap keamanan dan negara dengan doktrin melayani dan melindungi, bukan membunuh dan menghancurkan (to kill and destroy).
“Dan tentunya dengan kondisi yang ada, posisi Polri tentunya akan sangat ideal apabila tetap seperti saat ini,” ucap dia.
Potensi matahari kembar
Di sisi lain, Sigit juga melihat usulan penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi menimbulkan matahari kembar.
Posisi Polri saat ini, kata Sigit, dapat membuat jajaran Korps Bhayangkara bergerak cepat merespons arahan Presiden karena di bawahi langsung oleh Kepala Negara.
“Sehingga pada saat presiden membutuhkan kami, maka kami bisa bergerak tanpa harus ada kementerian, kementerian yang kemudian ini menimbulkan potensi matahari kembar,” ungkap Sigit.
Atas dasar ini, mantan Kabareskrim ini secara tegas tetap mendukung penempatan Polri yang dibawahi langsung Presiden RI. “Kita bisa menjadi alat negara yang betul-betul memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang harkamtibmas, di bidang hukum, di bidang pelayanan,” lanjutnya.
Tolak tawaran jadi Menteri Kepolisian
Di hadapan jajaran Dewan, Kapolri juga mengaku ada pihak yang menawarinya menjadi Menteri Kepolisian, namun secara tegas ia menolak tawaran ini.
Akan tetapi, ia tidak mengungkap perinci siapa sosok yang menawarinya menjadi Menteri Kepolisian. “Jadi kalau tadi saya harus memilih, karena beberapa kali ada yang menyampaikan kapolri sudah 5 tahun, kalau saya harus memilih, kemarin sudah saya sampaikan, bahkan ada beberapa orang yang menyampaikan ke saya lewat WA, ‘mau nggak Pak Kapolri jadi menteri kepolisian?’,” ujar Sigit.
“Dalam hal ini saya tegaskan di hadapan bapak ibu sekalian, dan seluruh jajaran bahwa saya menolak polisi di bawah kementerian,” tegasnya.
Selain itu, ia menambahkan, dirinya lebih baik menjadi petani daripada menjadi Menteri Kepolisian. “Dan kalaupun saya yang jadi menteri kepolisian, saya lebih baik menjadi petani saja,” tuturnya.
Lemahkan institusi Polri, lebih pilih dicopot Selain itu, ia menyebut wacana Polri di bawah kementerian sama saja seperti melemahkan institusi Polri.
“Saya anggap meletakkan Polri di bawah kementerian sama saja melemahkan institusi Polri, melemahkan negara dan melemahkan Presiden,” tegas Sigit. Sigit bahkan menyatakan lebih baik Kapolri dicopot jika ada Menteri Kepolisian.
“Apabila ada pilihan, apakah polisi tetap berada di bawah presiden atau polisi tetap di bawah presiden namun ada menteri kepolisian, saya memilih kapolri saja yang dicopot,” tegasnya lagi.
Didukung DPR
Penegasan Kapolri soal posisi lembaga yang dipimpinnya itu juga mendapat dukungan dari jajaran Komisi III DPR RI.
Dalam rapat yang sama, satu per satu fraksi menyatakan dukungan agar Polri tetap di bawah Presiden RI, bukan kementerian. Salah satu anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar Rikwanto meminta Kapolri dan jajaran jangan khawatir dengan pemberitaan soal Korps Bhayangkara akan di bawah kementerian tertentu.
“Polri gak perlu cemas walaupun ada berita-berita nanti Polri di bawah kementerian, di bawah lembaga ini, jangan confused tentang itu,” kata Rikwanto kepada Sigit dalam rapat. Menurut Rikwanto, posisi Polri di bawah Presiden RI merupakan amanat reformasi dan undang-undang.
Polri pun diminta harus terus semakin maksimal memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Justru di saat ini Polri harus menunjukkan sisi terbaiknya bagaimana melayani masyarakat, bagaimana menegakkan hukum, tunjukkan Polri itu memang betul-betul bagus dalam pekerjaannya, dan pada akhirnya bisa kembali mendapatkan simpati masyarakat dan dicintai masyarakat,” ucapnya.
Lewat rapat ini, Komisi III DPR RI memasukkan penegasan terkait dukungan delapan fraksi di Parlemen soal posisi Polri agar tetap di bawah Presiden RI. Kesimpulan rapat ini juga dibacakan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memimpin rapat bersama Kapolri dan jajaran.
“Komisi III menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden langsung dan tidak berbentuk kementerian yang dipimpin oleh Kapolri yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Habiburokhman.
Selepas rapat bersama Komisi III DPR, Kapolri berterima kasih kepada jajaran Komisi III DPR RI yang mendukung posisi Polri tetap di bawah Presiden RI.
“Terima kasih tadi dari DPR RI mempertegas hal tersebut bahwa Polri adalah alat negara yang berada di bawah Presiden dan tidak di bawah kementerian. Posisinya jelas dan tegas dan itu kami Polri semuanya satu suara terkait dengan hal tersebut,” kata Sigit, usai rapat bersama Komisi III.


















