Gubernur DKI Berikan Izin Restoran Buka Lebih Lama Di Bulan ramadhan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

MEDIAPASTI.COM – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Berikan aturan kegiatan buka puasa bersama di restoran atau rumah makan selama Ramadhan 1442 H.

Anies mengimbau masyarakat untuk tetap mengikuti protokol kesehatan (prokes) guna mencegah penularan Covid 19

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyesuaikan jam operasional restoran, kafe, dan warung makan di wilayahnya selama bulan Ramadhan 2021.

Penyesuaian itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 434 Tahun 2021.

Aturan dalam Keputusan Gubernur tersebut mengubah peraturan Keputusan Gubernur 405 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, perubahan terjadi dalam hal jam buka serta tutup restoran atau kafe

Dine-in (makan di tempat) terbatas sampai pukul 22.30 WIB, kemudian (restoran) dapat beroperasi lagi pada pukul 2.00 hingga 4.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur,” ujar Anies Baswedan

Aturan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas tetap berlaku di tempat makan demi mencegah kerumunan.

Walau ada pembatasan untuk dine-in, pembatasan tidak berlaku untuk mereka yang membawa pesanan ke rumah (take away).Pelayanan untuk take away dapat dilakukan 24 jam

Anies mengatakan jam operasional restoran dan tempat makan selama bulan Ramadan, kemungkinan akan disesuaikan. Pasalnya, orang makan selama bulan Ramadan dilakukan pada sahur dan setelah magrib sehingga jam buka restoran atau tempat makan bisa lebih awal dan ditutup di atas jam 21.00 WIB.

“Padal bulan Ramadan aktivitasnya lebih banyak malam hari. Kalau selama ini harus tutup pukul 09.00 WIB malam, di bulan Ramadhan nanti bisa lebih malam lagi dan bisa buka lebih pagi karena untuk melayani yang sahur. Nanti, pengumuman detailnya oleh dinas, disampaikan perincian jam-nya,”

Anies meminta pengelola  restoran disiplin mengatur posisi duduk pengunjung. Jumlah orang juga harus dibatasi maksimal 50 persen dan selalu mengikuti prokes ‘ujarnya ( Ahmad )

Baca Juga :   BMKG Prediksi Masih Terus Berlangsung Kemarau di Oktober
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita