Sidang Pembacaan Vonis Habib Rizieq Shihab Kepada Majelis Hakim PN Jakarta Timur

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

MEDIAPASTI.COM – pembacaan Hasil Sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis denda Rp 20 juta terkait kasus kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor, pada 13 November 2020 lalu.

Jika tidak dibayar, akan dihukum pidana penjara 8 bulan. Vonis dibacakan majelis hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021)

Habib Rizieq Shihab dianggap terbukti melakukan melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, tiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan

Bahwa Menyatakan terdakwa Habib Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan tidak mematuhi aturan kekarantinaan,” ujar Hakim saat membacakan vonis terhadap Habib Rizieq Shihab di ruang sidang di PN Jakarta Timur, Kamis, 27 Mei 2021.

“Bila tidak dibayarkan maka terdakwa akan dikenakan hukuman Penjara 8 Bulan,” kata Hakim Ketua melanjutkan

Majelis hakim berpendapat bahwa kerumunan yang terjadi bukan atas kesengajaan sehingga tak perlu pidana penjara

Hakim juga menilai hal yang meringankan Rizieq yakni Rizieq dan tim penasihat hukum tidak pernah mengundangan kerumunan.

“dan terdakwa juga adalah tokoh agama yang dikagumi umat, sehingga diharapkan bisa memberikan contoh kepada umat,” ujar hakim

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yaitu pidana penjara selama dua tahun. Jaksa juga menuntut agar Rizieq dkk dicabut haknya sebagai anggota pengurus ormas selama tiga tahun

Apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti pidana kurungan selama lima bulan,” kata salah-seorang majelis hakim.

Atas vonis kasus kerumunan di Megamendung, Rizieq dan kuasa hukumnya menyatakan “pikir-pikir”. Tanggapan serupa juga dilontarkan jaksa penuntut umum.

Dalam Vonis tersebut Habib Rizieq Shihab Masih tetap tegas dirinya tidak pernah mengajak massa untuk menghadiri acara di Megamendung dan Petamburan

Baca Juga :   Pengusaha Muda Milenial Berikan Suprise di HUT Polisi Militer Angkatan Darat Ke 75

( Ahmad )

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita