Peraturan Pemerintah Hapus Kewajiban PCR Untuk Perjalanan Udara Jawa-Bali

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

MEDIAPASTI.COM – Dalam keterangan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dalam konferensi pers, siang (01/11/2021)

Untuk perjalanan udara akan ada perubahan. Untuk Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR. Tetapi cukup menggunakan tes antigen. Sama dengan yang sudah diberlakukan untuk wilayah luar Jawa dan Bali,” kata Muhadjir Effendy saat memberikan keterangan pers terkait evaluasi PPKM secara virtual, Senin (1/11/2021).

Muhadjir menegaskan usulan perubahan syarat utama untuk perjalanan menggunakan pesawat terbang disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat terbatas bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin

Sebelumnya, pemerintah memberlakukan syarat tes PCR untuk penumpang moda udara dari dan ke Pulau Jawa-Bali serta daerah PPKM Level 3 dan 4 mulai 24 Oktober 2021. Aturan itu lalu dibarengi dengan diturunkannya tarif batas atas tes PCR menjadi Rp275 ribu. Namun, aturan syarat tes PCR itu menuai kritik dari kalangan pakar kesehatan,Sebab itu akan membebani masyarakat dari segi keuangan .( Ahmad )

Baca Juga :   Banjir di Desa Tanjung Sari Kec Cikarang Utara Akibatnya Tiga Rw Terendam
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita