MEDIAPASTI.COM-BEKASI
09/12/2021.
Rapat Koordinasi Penguatan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB)Kabupaten Bekasi Tahun 2021.
Bakesbangpol, Kementrian Agama Dinas Cipta Karya,Dinas Dpmptsp Dan Dinas Perkimtan yang Di Bahas Dalam Rakor Tersebut Adalah Tentang Proses Penertiban IMB Untuk Rumah Ibadah.
Badan Kesbangpol Dan FKUB Kabupaten Bekasi melaksanakan kegiatan “Rapat Kordinasi Forum Kerukunan Umat Beragama
Ketua panitia menyatakan, dengan di selengarakannya kegiatan RAKOR yaitu dalam rangka membangun sinegritas antara pemerintah daerah masyarakat dan Forum komunikasi umat beragama yang merupakan kegiatan Kerukunan Umat Beragama.
Rapat Koordinasi DI Hadiri Oleh.
- Ketua FKUB Kabupaten Bekasi
- 2. Kepala Badan Kesbangpol
- 3. Kasubag TU Kementerian Agama
- 4. Plt Kadis PERKIMTAN
- 5. Kasubag Dinas Cipta Karya
- 6. Kasi DPMPTSP
- 7. Sekban Kesbangpol
- 8. Kabid Ekososbud Kesabangpol
- 9. Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penaganan Komplik
- 10.Pengurus dan Anggota FKUB Kabupaten Bekasi.
- KRONOLOGIS ADANYA RAPAT KOORDINASI
- Adanya pertanyaan dari Masyarakat baik yang muslim maupun yang non muslim yang tidak
- menegtahui alur penerbitan IMB untuk rumah Ibadah.
- Dengan adanya hal tersebut maka FKUB merasa berkewajiban untuk mengetahui dari dinas
- yang membidangi peroses penerbitan IMB rumah ibadah.
- Ketua FKUB KH.M .ATHOILLAH MURSJI, SE, M.Si dalam sambutan prolognya menyampaikan
- alur terbitnya rekomendasi dari FKUB terkait pendirian rumah ibadat baik masjid maupun
- rumah ibadah Umat nonmuslim.
- Ketua FKUB memaparkan PBM pasal 14 dengan lugas dan tegas,
- Pasal 14
- (1) Pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis
- bangunan gedung.
- (2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendirian rumah ibadat
- harus memenuhi persyaratan khusus meliputi:
- a. daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 (sembilan
- puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah
- sebagalmana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3);
- b. dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh
- lurah/kepala desa;
- c. rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten/kota; danrekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota.

Ketua FKUB KH.M. ATHOILLAH MURSJID, SE, M.Si sangat berharap kepada pejabat terkait
Agar Penerbitan IMB untuk rumah ibadah dapat dipermudah persyaratannya.
KEPALA BADAN KESBANGPOL dalam sambutannya , sangat berterima kasih kepada FKUB yang
telah mengundang kami dalam acara Rakoor terkait IMB rumah ibadah, semoga hal seperti ini
minimal 3 bulan sekali ada pertemuan untuk melayani masyarakat dalam pendirian rumah
ibadah.”ujar Kaban Kesbangpol Drs. H JUHANDI, M.Si”
SAMBUTAN PLT KEPALA Dinas Perumhan Kawansan Pemukiman dan Petanahan
(DISPERKIMTAN) Bapak NUR HAIDIR maenyampaikan persyaratan teknis untuk terbitnya IMB.
Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 9 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Penyerahan Prasarana, Sarana,dan Utilitas Perumahan, Rumah Susun,
dan Perniagaan di Kabupaten Bekasi.
Pasal 15 ayat (1)
Pengembang perumahaan wajib menyediakan prasarana, sarana dan utilitas paling sedikit
40% dari keseluruhan luas lahan.
DOKUMEN PERSYARATAN IMB :
- Surat permohonan
- 2. 2. Foto Copy KTP Ketua DKM
- 3. 3. Peroposal Kegiatan
- 4. 4. Persetujuan Warga Minimal 60 Orang
- 5. 5. Rekomendasi Kepala Desa
- 6. 6. Rekomendasi Pengembang (Developer)
- 7. 7. Gambar Ukur BPN
- 8. 8. Gambar Kontruksi Bangunan
- 9. 9. Rekomendasi FKUB
- 10. 10Foto Copy BA Serah terima Perumahan
- 11. 11.Rekomendasi Kemenag
- 12. 12.Foto Copy Blokplan perumahan yang sydah disahkan oleh dinas tata ruang.
(HENDRA LESMANA/MARDANI LUBIS)