MEDIAPASTI.COM-Kab Bekasi – 28/07/2021 Angkat Bicara Koalisi Aktivis Selatan (KAS) meminta Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupten Bekasi untuk mundur dari jabatannya.
Koalisi Aktivis Selatan menilai kinerja Ketua DPRD terkesan jauh dari keberpihakan pada masyarakat ,sehinga Koalisi Aktivis Selatan (KAS) terdiri dari, Mat.Atin,SE (Ujo) Ketua Jaringan Aktivis Pemuda dan Mahasiswa Bekasi (JAPMI), Ergat Bustomy Ketua LSM Komite Masyarakat Peduli Indonesia (KOMPI), dan Abad Abdulah,SE.
Ketua LSM Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi & Penyelamat Aset Negara RI (LKPKPAN-RI).Menurut Keterangan KAS, semenjak pergantian Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, ada beberapa hal yang mereka cermati dalam mengambil kebijakan tidak mencerminkan repersentatif kepada rakyat Kabupaten Bekasi dan memberikan efek kegaduhan baik di birokrasi maupun masyarakat
Terkait Janji Ketua DPRD untuk meminta eksekutif memaparkan secara transparan Anggaran Biaya Tak Terduga (BTT) Penanganan Covid -19,
sehingga Ketua DPRD memnunda rapat Paripurna Rekomendasi LKPJ Kabupaten Bekasi. tetapi sekian lama ditunda dengan alasan menunggu pihaka eksekutif melakukan pemaparan Anggaran BTT , tetapi pada disaat rapat Pelantikan PAW Anggota DPRD Kabupaten Bekasi,
Ketua DPRD memberikan rekomendasi atas LKPJ Bupati Kabupaten Bekasi tanpa adanya transparasi Anggaran BTT penangan Covid-19, dan tidak ada satupun rekomendasi LKPJ Bupati Bekasi dibacakan.
Jadi kalau memang tidak ada perubahan dan sikap DPRD terhadap LKPJ Bupati Kabuapten Bekasi tahun 2020 kenapa tidak dari awal di Paripurnakan, sehingga ketua DPRD tidak terkesan Penebar Hoak,”kata Ujo (JAPMI)Menurutnya, ditambah lagi DPRD Kabupaten Bekasi diduga meminta hak Poko pikiran (Pokir) yang menyakiti hati masyarakat
Dugaan berita yang berhembus bahwa DPRD Kabupaten Bekasi meminta Hak pokir yang Bombastis sebesar ku⁸rang lebih Rp. 80 Miliar, apakah ini tidak menyakiti hati masyarakat Kabupaten Bekasi, ditengah Pandemi covid-19 DPRD Kabupaten Bekasi seharusnya mengedepan kebijakan-kebijakan yang terkait langsung dengan kepentingan masyarakat, bukan mengedepankan kepentingan pribadi, kalau pemikirannya dewan seperti itu lebih baik mundur aja,”ujarnya. Rabu (28/07/2021) di Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi.Dikatakan Ergat Bustomy (Kompi),
terkait pemilihan Cawabub, yang jelas secara kelembagaan ketua DPRD yang bertanggung jawab.“Terkait pemilihan Cawabub Kabupaten Bekasi, seharusnya yang bertanggung jawab adalah pimpinan DPRD, karena secara kelembagaan pimpinan bertanggung jawab secara legitimit dan panlih tersebut hasil produk dari pimpinan DPRD.
Memang Proses pemilihan cawabup dilakukan semenjak ketua DPRD sekarang menjadi anggota, artinya secara kelembagaaan ataupun secara pribadi dirinya sudah mengetahui proses ini, jadi ketika terjadi dinamika pergantin ketua,
maka kami mendesak ketua yang sekarang harus menanggung dan melanjutkan ligitimasi dari ketua yang lama,”tegas Ergat.Proses pemilihan Cawabub yang terkesan seperti dagelan,idealnya ketua harus bisa menjelaskan ke publik terkait permasalahan dan langkah-langkah yang diambil berdasarkan Undang-undang yang berlaku dengan yang sebenar benarnya . ( Dil )