MEDIAPASTI.COM – Presiden jokowi meminta vaksin booster menjadi syarat bagi masyarakat yang bepergian melalui jalur darat, laut, dan udara, hingga mengakses fasilitas publik seperti mal dan perkantoran. Soal kebijakan itu, Luhut (@luhut.pandjaitan) menyebut pemberlakuannya akan dimulai dua minggu dari sekarang.
Menko Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, menuturkan keputusan tersebut merujuk pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Jokowi. Dia menambahkan, regulasi teknis akan diatur melalui peraturan Satgas Penanganan COVID-19 dan peraturan turunan lainnya.