Mediapasti.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi menetapkan olahraga padel sebagai salah satu objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di sektor hiburan.
Ketentuan ini tercantum dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025, yang berlaku sejak Juli 2025.
Dalam keputusan tersebut, tarif pajak sebesar 10 persen diberlakukan untuk penggunaan fasilitas padel yang dikomersialkan, termasuk sewa lapangan dan transaksi melalui platform digital.
Alasan Pengenaan Pajak: Padel Masuk Kategori Hiburan
Ketua Pelaksanaan Penyuluhan Bapenda DKI Jakarta, Andri Mauludi Rijal, menjelaskan bahwa olahraga padel dikategorikan sebagai olahraga permainan, sehingga termasuk dalam objek pajak hiburan sesuai regulasi daerah.
“Betul (dikenakan pajak 10 persen). Lapangan padel termasuk dikenakan pajak daerah sesuai dengan Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025,” ujar Andri, Rabu (2/7/2025).
Pajak Berlaku untuk Semua Jenis Transaksi
Pengenaan PBJT 10 persen tidak hanya berlaku untuk penyewaan lapangan secara langsung, tetapi juga mencakup:
- Tiket masuk
- Pemesanan online melalui platform digital
- Sewa tempat atau bentuk pembayaran lainnya
“Pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan,” kata Andri.
Daftar Olahraga yang Juga Masuk Objek Pajak Hiburan
Selain padel, terdapat berbagai olahraga permainan lain yang masuk kategori PBJT hiburan, di antaranya:
- Fitness center (termasuk yoga, pilates, zumba)
- Futsal, sepak bola, mini soccer
- Tenis, bulu tangkis, basket, voli
- Squash, tenis meja, panahan
- Biliar, bowling, ice skating
- Panjat tebing, berkuda, sasana bela diri
- Atletik/lari, jetski, sofbol, bisbol, dan lapangan tembak
Padel Semakin Populer di Jakarta
Padel merupakan olahraga raket yang memadukan unsur tenis dan squash, dan mulai populer di kalangan urban Jakarta sejak pandemi.
Daya tarik utamanya adalah kemudahan bermain dan sifat sosialnya, menjadikan padel sebagai aktivitas rekreasi sekaligus olahraga kompetitif.
Seiring meningkatnya jumlah lapangan padel dan antusiasme masyarakat, pengenaan pajak ini dipandang sebagai upaya Pemprov untuk mengoptimalkan potensi penerimaan daerah dari sektor hiburan olahraga.