Pelaku Bullying Siswa SD hingga Tewas di Pemalang Jalani Rehabilitasi di Magelang

Pelaku Bullying Siswa SD hingga Tewas di Pemalang Jalani Rehabilitasi di Magelang
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Dua anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang diduga menjadi pelaku bullying terhadap adik kelasnya hingga meninggal dunia akan menjalani rehabilitasi sosial di LPKS Antasena Magelang. Keputusan tersebut diambil setelah Pengadilan Negeri Pemalang menetapkan penempatan selama 6 bulan terhadap ABH pada Kamis (8/10/2026).

Pekerja Sosial (Peksos) Anak Kementerian Sosial Nur Alfiah Zuhro menyampaikan, kedua anak akan mendapat layanan komprehensif di LPKS sesuai hasil asesmen. Layanan itu mencakup pendampingan psikososial dari tenaga profesional, pengembangan potensi diri, dan peningkatan kemandirian.

“Sebagaimana amanat undang-undang, hak-hak dasar anak, seperti hak tumbuh kembang, kesehatan, pendidikan, dan rasa aman tetap melekat selama kedua ABH menjalani penempatan,” kata Nur Alfiah Zuhro dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (9/10/2026). Menurut Nur, Kemensos juga bekerja sama dengan pembimbing kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). 

Keputusan Rehabilitasi Libatkan Beberapa Pihak Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Madya di Bapas Kelas II Pekalongan Anggono Bekti menjelaskan, hakim menetapkan penitipan ke LPKS setelah ada pengambilan keputusan (PK) bersama penyidik, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional.

Anggono menjelaskan, pengambilan keputusan bersama tersebut berlandaskan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Bapas Kelas II Pekalongan, kata dia, sudah mendampingi kedua ABH sejak tahap penyelidikan dan penyidikan hingga pengambilan keputusan. Sebelum penetapan keluar, Bapas menyerahkan naskah penelitian kemasyarakatan (litmas) kepada hakim.

“Sebelum hakim mengeluarkan penetapan atas hasil pengambilan keputusan (PK) tersebut, Bapas Kelas 2 Pekalongan telah menyerahkan naskah penelitian kemasyarakatan (litmas), yang berisi rekomendasi terbaik bagi kepentingan dan masa depan ABH,” jelasnya. Setelah penetapan Pengadilan Negeri Pemalang, Bapas Kelas II Pekalongan akan mengawasi pelaksanaannya.

Polres Pemalang Ikut Kawal Kasus Di sisi lain, Kapolres Pemalang AKBP Anggaito Hadi Prabowo melalui Wakapolres Pemalang Kompol Eddy Purnama Lillah mengungkapkan bahwa rapat koordinasi pengambilan keputusan digelar sebelum penetapan pengadilan, tepatnya pada Kamis (8/10/2026).

Rapat itu melibatkan Polres Pemalang, Bapas Kelas II Pekalongan, dan peksos profesional anak Kementerian Sosial. “Sebelumnya, Penyidik Unit PPA Polres Pemalang bersama Bapas Kelas II Pekalongan, Peksos Direktorat Rehsos Anak Kemensos, Dinas Sosial dan UPTD PPA Kabupaten Pemalang melaksanakan rapat koordinasi, selama rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung,” jelas Eddy. “Rakor ini dilakukan, untuk menentukan nasib atau tindakan hukum yang akan diambil terhadap ABH, karena kasus ini melibatkan anak yang berusia di bawah 12 tahun,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Leave a Reply

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Tag Berita