Mediapasti.com – Pemerintah Republik Indonesia (RI) telah menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) terkait kebijakan libur sekolah selama periode Ramadhan 2025.
Kebijakan ini bertujuan memberikan panduan bagi pemerintah daerah untuk menetapkan rencana pembelajaran mandiri selama bulan suci Ramadhan.
Dasar Hukum Kebijakan Libur Sekolah Ramadhan 2025
Surat Edaran tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi telah ditandatangani oleh tiga menteri, yaitu:
- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendasmen)
- Menteri Agama (Menag)
- Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Surat Edaran Bersama (SEB) tersebut memiliki nomor:
- Nomor 2 Tahun 2025 (Mendasmen)
- Nomor 2 Tahun 2025 (Menag)
- Nomor 400.1/320/SJ (Mendagri)
Kebijakan ini mengatur skema pembelajaran siswa selama bulan Ramadhan, termasuk jadwal libur dan metode pembelajaran mandiri.
Jadwal Libur Sekolah Ramadhan 2025
1. Libur Awal Ramadhan: 27 Februari – 5 Maret 2025
Berdasarkan SEB, sekolah akan libur selama tujuh hari di awal bulan Ramadhan. Namun, istilah “libur” di sini merujuk pada pembelajaran mandiri yang dilakukan di luar sekolah. Skema pembelajaran ini dijelaskan pada poin a bagian isi SEB:
“Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.”
2. Kegiatan Normal: 6 Maret – 25 Maret 2025
Kegiatan belajar mengajar di sekolah kembali normal mulai 6 Maret hingga 25 Maret 2025. Pemerintah mendorong pelaksanaan kegiatan yang meningkatkan:
- Keimanan dan ketakwaan
- Akhlak mulia
- Kepemimpinan
- Kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia
3. Libur Akhir Ramadhan: 26 Maret – 8 April 2025
Sekolah kembali diliburkan pada tanggal berikut:
- 26, 27, dan 28 Maret 2025
- 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025
Pada periode ini, tidak ada skema pembelajaran mandiri. Siswa diharapkan memanfaatkan waktu untuk silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat guna memperkuat persaudaraan dan persatuan.
Panduan Pembelajaran Mandiri Selama Ramadhan
Untuk memastikan kegiatan belajar tetap produktif selama periode libur, sekolah dan madrasah memberikan penugasan yang mencakup:
Pengembangan akhlak mulia melalui interaksi dalam keluarga
Kegiatan ibadah, seperti membaca Al-Qur’an dan mengikuti kajian agama
Aktivitas sosial di lingkungan masyarakat