Pemerintah Tegaskan: Efisiensi Anggaran Tidak Boleh Sebabkan Kenaikan Uang Kuliah

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa efisiensi anggaran yang diterapkan tidak boleh berdampak pada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa efisiensi anggaran di kementerian dan lembaga hanya mencakup aktivitas seperti perjalanan dinas, seminar, kegiatan seremonial, serta belanja alat tulis kantor (ATK).

Meskipun demikian, bantuan operasional perguruan tinggi tetap akan terkena dampak, khususnya pada item belajar.

“Langkah ini tidak boleh, saya ulangi, tidak boleh mempengaruhi keputusan perguruan tinggi mengenai UKT yang dalam hal ini baru akan dilakukan untuk tahun ajaran baru 2025-2026, yaitu nanti pada bulan Juni atau Juli,” tegas Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jumat (14/2/2025).

Pemerintah Teliti Detail Anggaran Operasional Perguruan Tinggi

Sri Mulyani menambahkan bahwa pemerintah akan meneliti secara detail anggaran operasional perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta, agar tidak terdampak kebijakan efisiensi.

Tujuannya adalah memastikan perguruan tinggi tetap dapat menyelenggarakan tugas pendidikan tinggi dan pelayanan masyarakat sesuai amanat yang diemban.

“Pemerintah akan terus meneliti secara detail anggaran operasional perguruan tinggi untuk tidak terdampak sehingga tetap dapat menyelenggarakan tugas pendidikan tinggi dan pelayanan masyarakat sesuai amanat perguruan tinggi,” ujarnya.

Mendiktisaintek: Efisiensi Anggaran Berpotensi Pengaruhi UKT

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro, mengungkapkan bahwa kebijakan efisiensi anggaran berpotensi menyebabkan kenaikan uang kuliah di perguruan tinggi.

Ia menjelaskan bahwa Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) diminta untuk melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp14,3 triliun dari pagu awal Rp56,607 triliun.

Namun, pihaknya sedang mengusulkan agar pemotongan tersebut hanya sebesar Rp6,78 triliun guna tetap mempertahankan sejumlah program prioritas.

Baca Juga :   APBN 2025 Defisit Rp31,2 Triliun di Februari: Penyebab, Rincian, dan Strategi Pemerintah

“Kami menyisir anggaran antara pagu awal, efisiensi yang diminta, serta usulan kami untuk mempertahankan kinerja kementerian,” ujar Satryo dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Rabu (12/2/2025).

DPR Minta UKT Tidak Naik Meski Ada Efisiensi Anggaran

Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, meminta Kemendiktisaintek tidak menaikkan biaya UKT di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Ia menekankan bahwa dalam Instruksi Presiden (Inpres) tentang efisiensi anggaran, bantuan sosial tidak boleh dipotong.

Mengacu pada Inpres tersebut, Ledia meminta Kemendiktisaintek tidak memotong anggaran bantuan operasional PTN hingga beasiswa.

“Kemarin tuh Komisi X sudah mengingatkan pengurangan bantuan operasional PTN itu tidak boleh menyebabkan UKT naik,” ujar Ledia di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita