Presiden Prabowo Subianto sangat kecewa dengan Dadan Hindayana karena mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) itu ternyata korupsi saat mengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kekecewaan Prabowo ini diutarakannya di hadapan 12.000 penggerak dan mitra MBG di Sentul, Bogor, Rabu (3/6/2026). Tersangka Korupsi MBG Sambil menghela nafas, Prabowo menyinggung pernah memberikan Dadan penghargaan Bintang Jasa Utama. Kepala Negara mengaku rasanya sangat berat saat mencopot Dadan, tetapi tak ada pengecualian bagi yang mencuri uang rakyat
“Dan tidak ada, tidak ada pengecualian. Saya katakan, berat bagi saya waktu saya tanda tangan, berat, ‘ini orang yang saya angkat, ini orang saya kasih bintang, saya kasih pangkat’,” ujar Prabowo sambil menghela nafas dan terdiam selama beberapa detik.
Sebagaimana diketahui, Dadan yang kini berstatus tersangka korupsi pernag menerima tanda kehormatan Bintang Jasa Utama dari Presiden Prabowo pada Jumat (13/2/2026) lalu. Pemberian Bintang Jasa Utama didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 dan 13 Tahun 2026 tentang penganugerahan Bintang Jasa dan Satyalencana Wirakarya. Alasan Prabowo memberikan pemberian tanda kehormatan kepada Dadan saat itu adalah sebagai bentuk penghargaan atas jasa besar para penerima terhadap bangsa dan negara, serta keteladanan dalam pengabdian.
Namun kini, Dadan malah terbukti melanggar hukum sehingga Prabowo mengambil sikap tegas dengan memecat Dadan dari Kabinet Merah Putih. Prabowo tidak ingin NKRI dilecehkan. Ia juga tidak mau melihat uang rakyat dicuri lagi. “Karena saya tidak mau NKRI dilecehkan. Saya tidak mau bahwa pemerintah Republik Indonesia tidak dihormati. Saya tidak mau uang rakyat dicuri, saya tidak mau uang rakyat dicuri,” imbuhnya.
Mengaku Sedih Lebih lanjut, Presiden Prabowo mengaku sangat sedih karena harus mencopot Dadan, dan dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung yang sudah menjadi tersangka. Mulanya, Prabowo mengaku begitu menyayangi dan memercayai mantan pimpinan BGN itu dalam menjalankan tugas negara yang berat.
“Saya tidak bisa tutupi bahwa saya dalam keadaan sedih. Karena saya terpaksa mengganti orang-orang yang saya sebenarnya saya sayangi, orang yang saya percaya, orang yang saya berikan tugas untuk negara, yang sangat berat,” ujar Prabowo. Prabowo juga menghormati proses hukum yang berjalan.
Oleh karenanya, ia tidak ingin banyak komentar, mengingat Dadan, Sony, dan Lodewyk sedang diproses hukum. “Tapi, yang jelas, mengganti mereka itu tidak ringan bagi saya. Tapi, saya ingat kata-kata almarhum ayahanda saya, Profesor Sumitro, pernah mengatakan kepada saya, ‘Prabowo, kalau satu saat kau dalam keadaan bingung atau keadaan ragu-ragu, ingat, berpihaklah selalu kepada rakyatmu’,” tutur Prabowo, diikuti tepuk tangan peserta acara.
Banyak Laporan Di kesempatan ini, Prabowo mengatakan, dirinya memang sudah mendapat laporan mengenai adanya kekurangan, kejanggalan, dan penyelewengan dalam pelaksanaan program MBG yang dipimpin Dadan. Dia lantas mengingatkan, seorang pimpinan memiliki pengaruh besar dalam setiap organisasi.
Jika pemimpinnya tidak baik, maka organisasinya juga tidak akan baik. “Apalagi pemimpin tidak benar, tidak kompeten, atau tidak jujur,” tutur Prabowo.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dadan, Sony, dan Lodewyk pada Rabu (3/6/2026) sore, terkait kasus korupsi penyimpangan tata kelola program MBG. Dadan bersama Sony dan Lodewyk diduga membuat pengaturan agar yayasan-yayasan yang tak memenuhi syarat bisa membuka SPPG untuk menjalankan program MBG. Yayasan-yayasan itu disebut juga terafiliasi dengan para tersangka dan mendapat insentif miliaran rupiah.
“Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi dalam konfrensi pers, Rabu sore.
Selain itu, mereka diduga melakukan mark up atau penggelembungan anggaran untuk pengadaan sejumlah barang, termasuk 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp 1 triliun. Selain pengadaan motor listrik, mereka juga membuat pengadaan 32.000 pasang sepatu yang anggarannya juga digelembungkan. Ada pula pengadaan tablet sebanyak lebih dari 31.000 unit serta 5.400 unit telvisi yang di-mark up. “Pengadaan televisi Rp 75 miliar sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up harga,” kata dia.
Demi mendapat keuntungan pribadi, Dadan, Sony, dan Lodewyk telah mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) secara melawan hukum, sehingga pengadaan barang dan jasa itu tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan. Perbuatan ketiga tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara. Namun, angka kerugiannya masih didalami Kejagung. Para tersangka itu dinilai melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka juga langsung ditahan Kejagung selama 20 hari ke depan.

















