Deddy Corbuzier Dilantik Sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan, Ini Tugas dan Tanggung Jawabnya

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Deddy Corbuzier, yang sebelumnya dikenal sebagai Duta Komponen Cadangan (Komcad), kini mendapat amanah baru sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Sjafrie Sjamsoeddin.

Dalam peran barunya ini, Deddy akan fokus pada bidang Komunikasi Sosial dan Publik di Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Pelantikan Deddy dilakukan pada Selasa, 11 Februari 2025, yang turut disaksikan oleh sejumlah pejabat penting lainnya.

Deddy Corbuzier Menjadi Stafsus Menhan, Ini Alasan Penunjukannya

Kemhan menjelaskan bahwa Deddy Corbuzier dipilih untuk mengisi posisi stafsus di bidang komunikasi sosial dan publik karena keahliannya dalam memengaruhi masyarakat.

Kepala Biro Informasi Pertahanan, Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang, menambahkan bahwa Deddy dianggap mampu menyampaikan pesan-pesan strategis terkait program-program pertahanan dan kedaulatan kepada masyarakat melalui berbagai platform media sosial.

“Kami percaya Deddy memiliki daya jangkau yang sangat luas di masyarakat dan dapat membantu dalam menyosialisasikan kebijakan-kebijakan Kemhan secara efektif,” ujar Frega.

Selain Deddy, sejumlah stafsus lain yang dilantik untuk mendukung Kementerian Pertahanan juga mencakup Kris Wijoyo Soepandji di bidang tata negara, Lenis Kogoya di bidang kedaulatan, Indra Bagus Irawan di bidang ekonomi pertahanan, Mayjen (Purn) Sudrajat di bidang diplomasi pertahanan, dan Sylvia Efi Widyantari Sumarlin yang mengisi posisi Asisten Khusus Menhan Bidang Cyber Security.

Deddy Corbuzier: Dari Duta Komcad ke Stafsus Menhan

Sebelumnya, Deddy Corbuzier menjabat sebagai Duta Komponen Cadangan (Komcad), sebuah posisi yang memperkenalkannya pada dunia pertahanan negara.

Deddy mengungkapkan pengalaman dua tahun di Kementerian Pertahanan dalam mengelola program Komcad, yang merupakan bagian dari UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Sebagai Duta Komcad, Deddy bahkan diberikan pangkat Letnan Kolonel (Letkol) secara tituler oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Baca Juga :   Terekam CCTV ! Aksi Rizky Billar Hampir melempar Bola ke LEsti Namun Terjatuh

Kewajiban LHKPN untuk Deddy Corbuzier

Sebagai pejabat negara, Deddy Corbuzier juga memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024, seluruh stafsus menteri diwajibkan untuk melaporkan LHKPN mereka, yang harus diserahkan paling lambat 12 Mei 2025.

Budi Prasetyo, anggota tim juru bicara KPK, mengonfirmasi bahwa KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan untuk memastikan apakah jabatan stafsus menteri setara dengan pejabat eselon I, II, atau III dalam hal kewajiban laporan LHKPN.

Deddy Corbuzier dan Tantangan Komunikasi Pertahanan

Dengan posisi barunya ini, Deddy akan berperan penting dalam menyebarluaskan kebijakan-kebijakan Kemhan kepada masyarakat, termasuk yang terkait dengan pertahanan dan kedaulatan negara.

Melalui keahlian dalam komunikasi dan pengaruh yang dimilikinya, Deddy diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih peduli dan memahami isu-isu pertahanan.

Penunjukan ini mencerminkan peran strategis komunikasi dalam membangun kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap kebijakan nasional yang lebih luas, terutama dalam hal pertahanan negara.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita