Mediapasti.com – Seorang aktor sinetron pria berinisial MR ditangkap aparat Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat, karena diduga memeras pasangannya, yang juga seorang pria.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (5/6) di sebuah indekos kawasan Harjamukti, Depok, Jawa Barat.
Korban sebelumnya melaporkan kasus tersebut setelah mengalami kerugian hingga Rp20 juta, yang diberikan secara bertahap melalui transfer maupun tunai.
“Tindakan pemerasan itu berupa permintaan uang, dan korban sudah beberapa kali mentransfer. Mungkin karena tidak tahan, akhirnya korban melapor ke Polsek,” ujar Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan, Rabu (3/7).
Berawal dari Media Sosial hingga Ancaman Video Porno
Menurut hasil penyelidikan awal, MR dan korban pertama kali berkenalan lewat media sosial.
Mereka kemudian menjalin hubungan selama dua bulan sebelum kasus pemerasan ini mencuat.
Selama periode tersebut, MR disebut mengancam akan menyebarluaskan foto bugil dan video hubungan intim berdurasi pendek antara dirinya dengan korban.
Karena merasa terintimidasi dan takut aibnya tersebar, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku.
“Pelaku mengancam akan menyebarkan konten pornografi, baik berupa foto maupun video. Itu menjadi alat untuk memeras korban,” tambah Pengky.
Dijerat Pasal Pemerasan, Potensi Tambahan UU ITE dan Pornografi
Setelah diperiksa secara intensif, MR resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Polisi juga membuka kemungkinan penambahan pasal lain terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Pornografi, karena pelaku menggunakan konten eksplisit sebagai sarana mengancam.
“Saat ini kami masih mendalami kemungkinan penerapan pasal lain, termasuk UU ITE dan UU Pornografi,” kata Pengky.