Hari Kartini, Perempuan Bisa Naik TransJakarta, MRT, dan LRT Gratis Hari Ini!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Dalam rangka memperingati Hari Kartini yang jatuh pada Senin, 21 April 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan layanan gratis untuk penumpang perempuan yang menggunakan TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan mekanisme khusus berupa gate (pintu) khusus bagi pelanggan perempuan yang memanfaatkan layanan ini.

“Mekanismenya akan disiapkan gate khusus bagi pelanggan gratis baik di TransJakarta, MRT, dan LRT,” kata Syafrin dalam keterangannya, Jumat (18/4), dikutip dari Antara.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang menginginkan adanya apresiasi khusus terhadap perempuan di Hari Kartini, melalui kebijakan transportasi gratis.

Layanan Gratis Juga Berlaku di Hari Angkutan Nasional

Tak hanya Hari Kartini, Pemprov DKI juga akan memberikan layanan transportasi gratis untuk seluruh warga pada Hari Angkutan Nasional, Kamis (24 April 2025).

Kebijakan ini mencakup seluruh moda transportasi umum di bawah naungan Pemprov DKI, yakni:

  • TransJakarta (termasuk BRT, Non-BRT, dan Mikrotrans)
  • MRT Jakarta
  • LRT Jakarta

“Kami menghadirkan layanan transportasi gratis sepanjang hari untuk memperingati Hari Angkutan Nasional,” lanjut Syafrin.

Kategori Penerima Manfaat Transportasi Gratis Tetap Berlaku

Direktur Utama TransJakarta, Welfizon Yuza, menambahkan bahwa tarif nol rupiah juga tetap berlaku bagi penerima manfaat reguler, seperti:

  • Pengguna layanan Mikrotrans
  • TransJakarta Cares (layanan bagi penyandang disabilitas)
  • Pemilik Kartu Layanan Gratis

Kolaborasi Lintas Daerah

Untuk memperluas akses mobilitas, Pemprov DKI juga tengah berkoordinasi dengan pemerintah daerah sekitar Jakarta guna menyiapkan transportasi gratis bagi 15 golongan masyarakat di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi).

Kelompok penerima manfaat transportasi gratis meliputi:

  1. Karyawan dengan gaji setara UMP (Upah Minimum Provinsi)
  2. PNS Pemprov DKI Jakarta
  3. Pensiunan PNS
  4. Tenaga kontrak Pemprov DKI
  5. Siswa penerima KJP Plus
  6. Penghuni Rusunawa
  7. Tim Penggerak PKK
Baca Juga :   Ngaku Panik di kejar Matel, Pengemudi Mobil Tabrak Lari di Jalan Sholis Bogor

8–15. (Kategori lain yang dapat ditentukan lebih lanjut oleh kebijakan dinas)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita