BEKASI — Masyarakat Kota Bekasi kini mendapat kemudahan dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Polres Metro Bekasi Kota telah menerapkan konsep Satpas SIM prototipe dengan dukungan sistem pelayanan berbasis teknologi digital.
Salah satu inovasi yang diterapkan adalah Electronic Audio Visual Integrated System (E-AVIS) untuk pelaksanaan ujian teori SIM. Melalui sistem tersebut, ujian teori dapat dilakukan secara digital menggunakan perangkat yang tersedia maupun melalui gawai milik pemohon sesuai mekanisme yang berlaku.
Penerapan teknologi ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan efisiensi sekaligus transparansi dalam proses penerbitan SIM. Sebelum mengikuti ujian, pemohon tetap mendapatkan materi pengetahuan mengenai peraturan lalu lintas, teknik dasar kendaraan, tata cara berlalu lintas, hingga keselamatan berkendara.
Berdasarkan ketentuan yang dirujuk dalam putusan Mahkamah Konstitusi, pemohon dinyatakan lulus ujian teori apabila memperoleh nilai sekurang-kurangnya 70. Hasil ujian dapat diketahui setelah pelaksanaan ujian selesai.
Selain E-AVIS, Satpas prototipe juga mengintegrasikan teknologi face recognition dan verifikasi sidik jari untuk memastikan identitas pemohon. Sistem tersebut dirancang untuk memperkuat proses verifikasi dan mengurangi potensi penyalahgunaan dalam pelayanan.
Sementara itu, pengujian praktik juga dikembangkan melalui sistem elektronik E-Drives, sehingga proses penilaian dapat dilakukan secara lebih terukur dan terdokumentasi.
Dengan konsep pelayanan tersebut, pemohon SIM diharapkan dapat mengikuti seluruh tahapan secara mandiri, mulai dari pendaftaran, identifikasi, ujian teori, ujian praktik, pembayaran PNBP hingga penerbitan SIM.
Masyarakat yang hendak mengurus SIM juga diimbau mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan dan tidak menggunakan jasa perantara atau calo. Sejumlah informasi pelayanan terbaru di wilayah Bekasi juga menekankan pentingnya mengikuti seluruh tahapan secara resmi dan mandiri.
Transformasi digital di Satpas diharapkan dapat membuat pelayanan SIM semakin mudah diakses, transparan, tertib, dan memberikan kepastian proses bagi masyarakat.
-Ati.S


















