Mediapasti.com – Guru muda di Pangandaran, Jawa Barat, Husein Ali Rafsanjani jadi sorotan publik karena diduga alami pungutan liar (pungli) Pemerintah Kabupaten Pangandaran. Hal itu terungkap melalui video berdurasi 5 menit 31 detik yang diunggahnya ke Tiktok dan Instagram, Senin (8/5/2023).
Mulanya, Husein menerima surat tugas sebagai aparatur sipil negara (ASN) pada 2020, serta mengikuti Latihan Dasar. Seminggu sebelum Latsar, ia diminta bayar uang transportasi.
Meskipun ikut atau tidak ikut, mereka tetap wajib membayar sesuai perintah. Namun, ia kembali dimintai uang lagi saat pelaksanaan Latsar sebesar Rp350 ribu.
Husein merasa keberatan apalagi gajinya selama tiga bulan belum dibayarkan. Ia pun mengaku telah melaporkan aksi itu melalui situs pemerintah Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) di lapor.go.id.
“Saya kasih cantumannya, saya kasih screenshoot-an penagihannya, saya kasih bukti transfernya di situ, dengan kata-kata yang baik, dengan kata-kata yang saya pikirkan bersama teman-teman saat itu. Nggak lama setelah itu, tiba-tiba dicari siapa yang lapor,” ungkapnya.
Usai melapor, Husein dipanggil untuk menghadap BKPSDM Pangandaran. Saat datang, Husein disidang oleh 12 orang selama enam jam dan ditanya alasannya melapor.
“Terus mereka beralibi kalau sebenarnya uangnya ada, cuma difokuskan untuk Covid-19. Tapi maaf, walaupun saya masih muda gitu, saya kan nggak bodoh gitu. Saya gini-gini sarjana satu, karena kalau perpindahan uang negara itu pasti ada suratnya. Saya mintalah suratnya untuk nurunin laporan sebelumnya,” lanjutnya.
Singkatnya, Husein mendapat ancaman pemecatan apabila laporan ke lapor.go.id tak diturunkan. Alhasil, Husein terpaksa mencabut laporannya dan mengundurkan diri.