Mediapasti.com – Viral sosok I Nyoman Sukena (38) yang ditetapkan sebagai tersangka dan terancam lima tahun penjara karena kedapatan memelihara empat ekor landak Jawa, terungkap nasibnya.
I Nyoman Sukena diketahui merupakan warga Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali.
Nama I Nyoman Sukena viral setelah videonya saat menangis histeris beredar luas.
Ia syok diadili karena memelihara empat ekor landak Jawa.
Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali dan harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (5/9/2024).
Sukena didakwa melanggar Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE) setelah memelihara landak Jawa yang secara tidak sengaja dipelihara hingga berkembang biak.
Kelian Banjar Dinas Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, I Made Mudita mengatakan, Sukena memelihara landak Jawa itu bukan untuk diperjualbelikan, melainkan karena binatang itu diberikan oleh ayah mertuanya.
Landak tersebut ditemukan di kebun saat masih kecil.
“Ini kan dipelihara, bukan dibunuh atau dijualbelikan atau dikonsumsi. Itu sebenarnya kan landak Jawa dikasih oleh ayahnya,” katanya, dilansir Tribun-Bali.com.
Menurut Mudita, landak Jawa banyak ditemukan di Desa Bongkasa.
Bahkan, warga sekitar menganggap landak itu adalah hama karena memakan tanaman di kebun.
“Landak Jawa ini kan beraksinya malam-malam. Jadi paginya dia tidak terlihat, namun tanaman-tanaman di kebun sudah rusak dimakan,” bebernya.
Mudita menuturkan, Sukena dikenal memiliki hobi memelihara binatang.
Dia juga memiliki burung jalak Bali yang izinnya telah lengkap
Sementara itu, anggota DPR RI, I Nyoman Parta, mengunjungi keluarga Sukena dan menggali informasi lebih lanjut.
Dalam kunjungannya, Parta mengungkapkan, landak yang dipelihara Sukena itu awalnya merupakan milik almarhum mertuanya.
Setelah mertuanya meninggal, Sukena yang dikenal sebagai penyayang binatang itu memelihara landak tersebut agar tidak terlantar.
Saat itu landak ini masih kecil.
Namun, dalam perawatan Sukena, hewan itu tumbuh sehat hingga berkembang biak.
“Dua ekor anak landak itu awalnya dipelihara oleh Almarhum Wayan Dapang, setelah mertuanya meninggal dua anak landak itu dibawa ke rumah Nyoman Sukena, dan dirawat dengan sangat baik,” ungkapnya.
“Mungkin karena pembawaannya lahir di Tumpek Kandang, Sukena memang senang dengan binatang,” sambungnya.
Sebagai penyayang binatang, Sukena juga memelihara sejumlah hewan lain.
“Di rumahnya ada memelihara burung, anjing, dan ayam.”
“Begitu juga dengan landak titipan mertuanya itu dipelihara dengan baik sampai suatu ketika landak itu punya anak dua ekor, sehingga menjadi empat ekor,” urainya.
Saat ini, kasus Sukena sudah memasuki tahap pembuktian dan dia telah ditahan hampir satu bulan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwanya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta.
Sukena ditangkap di rumahnya pada 4 Maret 2024 oleh Direktorat Reserse Kriminal Polda Bali.
Dalam sidang yang digelar di PN Denpasar, Kamis (5/9/2024), saat keluar dari ruang sidang, Sukena disambut pelukan dan tangis dari istrinya.
Sukena bahkan tumbang di depan pintu Ruang Sidang Tirta PN Denpasar hingga beberapa petugas dan keluarga memapahnya menuju mobil tahanan.
Dia terlihat histeris sambil menangis saat dibawa petugas, sedangkan istrinya jatuh pingsan.
Ratusan warga dari Bongkasa memenuhi ruang sidang untuk memberikan dukungan moril kepada Sukena.
Sukena sendiri tak menyangka, hewan peliharaan kesayangannya ternyata bisa membawa dirinya sampai ke ruang sidang di PN Denpasar.
Sementara, hewan peliharaan landak Jawa itu sudah disita oleh petugas dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ida Bagus Barmadewa Patiputra, dengan anggota Gede Putra Astawa dan Aripathi Nawaskara dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dua saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Gusti Agung Rai Astawa dari Banjar Karang Dalam II yang juga tetangga Sukena.
Sementara, saksi lainnya merupakan saksi ahli dari BKSDA Bali, Suhendarto.
Menurut Agung Rai Astawa, dirinya dipanggil ke rumah Sukena untuk menyaksikan proses pemeriksaan serta penyitaan landak Jawa.
Ketika itu, Agung dihubungi oleh kakak kandung Sukena.
Agung menjelaskan, di rumah Sukena terdapat empat ekor landak Jawa dan beberapa jenis burung lainnya.
“Di Desa Bongkasa, landak itu banyak dan menjadi hama. Banyak tanaman kelapa yang baru dimakan sama landak,” ungkapnya.
Menurutnya, warga Desa Bongkasa tidak mengetahui landak Jawa itu termasuk dalam hewan yang dilindungi.
Bahkan, mereka menganggap landak adalah hama karena memakan kelapa muda.
“Kita tidak tahu landak itu satwa yang dilindungi. Landak itu jadi hama di wilayah Abiansemal, landak makan kelapa yang masih muda.”
“Tidak pernah ada sosialisasi terkait dengan landak sebagai hewan yang dilindungi. Hanya beberapa spesies burung yang disosialisasikan,” bebernya.
Dalam sidang itu, Agung juga mengatakan, Sukena tidak pernah melakukan praktik jual beli landak.
Sementara itu, saksi ahli dari BKSDA Bali, Suhendarto, mengatakan landak Jawa masuk dalam daftar ke-30 hewan yang dilindungi.
“Karena memelihara tidak punya izin maka terdakwa inilah salah. Sosialisasi terus dilakukan. Dalam berbagai pameran sudah dilakukan bahwa landak Jawa dilindungi,” tandasnya.
Ia mengatakan, apabila ada warga yang menangkap dan memelihara, maka BKSDA akan meminta untuk dikembalikan ke alam.
Namun, jika warga melawan maka dia harus berurusan dengan hukum.
BKSDA lebih kepada Tindakan preventif bukan penegakan hukum.
Sementara dalam kasus Sukena, yang menangani adalah Polda Bali.
Suhendarto juga membenarkan, dirinya yang mengamankan landak tersebut dari rumah Sukena.
Menurutnya, keempat landak Jawa itu dalam kondisi sehat.
Bahkan, saat akan dibawa, Sukena sempat mendoakan keempat landak itu.