Viral! Pengendara Mobil Putra Daerah Di Palak 3 Orang Di Jakbar

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Aksi pemalakan terhadap sopir travel terjadi di Jalan Kayu Besar 2, Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Para pelaku sampai menghadang mobil korban dan meminta sejumlah uang.
Dari video beredar seperti dilihat detikcom, terlihat mulanya korban yang tengah berkendara dihadang para pelaku. Mereka mengaku sebagai putra daerah dan meminta uang kepada korban.

Korban sempat mengatakan bukan sopir travel dan menolak memberikan uang kepada para pelaku. Namun para pelaku memaksa dan sempat mengancam akan melakukan hal yang tidak diinginkan jika korban tidak memberikan uang.

“Ini bukan travel,” kata korban.

“Ya udah baca dulu semua rata orang putra daerah paling resmi itu kita. Iya kan entar diapa-apain lu. Isinya Rp 20 ribu, entar depan daripada lu palakin lu Rp 1 juta lu,” kata pelaku.

“Eh, saya nggak tahu nih, saya bukan travel, saya mau dari tempat saudara apa saya telepon nih. Ini di baru ruko nih apa saya telepon? Saya tamu, saya aja pakai map ke sini, bukan dari Bandung, saya apa saya telepon?,” jelas korban.

Pelaku Ditangkap
Pihak kepolisian bergerak cepat menyelidiki kasus tersebut dan berhasil menangkap para pelaku. Tiga pelaku yang ditangkap adalah AM alias Kutur (26), MA (24), dan AH.

“Ya benar, tiga orang pelaku sudah diamankan. Pelaku di antaranya berinisial AM alias Kutur (26), MA (24), dan AH,” kata Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Abdul Jana, Minggu (24/11/2024).

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (22/11). Para pelaku membagi peran saat melancarkan aksinya, yakni orang yang menghalangi dan memberhentikan mobil dan memalak sopir dengan meminta sejumlah uang.

“Kepolisian juga mendapatkan informasi dari warga setempat bahwa AM alias Kutur sering terlibat dalam aksi pemalakan lainnya yang menyasar sopir mobil travel, truk, hingga mobil boks yang melintas di lokasi tersebut,” tuturnya.

Baca Juga :   Bikin Merinding! Diduga Kesurupan Santriwati Teriak Histeris Sambil Panjat Pohon Tengah Malam

Para pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita