Mediapasti.com – Perusahaan investasi robot trading Net89, yang dikelola oleh PT Simiotik Multitalenta Indonesia (SMI), diduga memiliki aset properti di berbagai wilayah Indonesia, termasuk Belitung.
Nilai keseluruhan aset properti yang disita diperkirakan mencapai Rp1,5 triliun, mencakup hotel, vila, apartemen, kantor, ruko, dan rumah yang tersebar di Jakarta, Tangerang, Bogor, Bali, Pekanbaru, Banjarmasin, Balikpapan, Batam, Belitung, dan Bandung.
Penyitaan Aset dan Pengungkapan Kasus
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah mobil mewah serta uang tunai senilai Rp 52.514.763.270,96 dalam proses penyidikan yang berkaitan dengan dugaan penggelapan investasi robot trading Net89.
Brigjen Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, menyebutkan bahwa penyitaan ini merupakan perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus yang melibatkan PT SMI.
Selain mobil dan uang tunai, aset properti senilai Rp1,5 triliun yang disita berasal dari beberapa kota besar di Indonesia. Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan.
Status Kasus di Belitung dan Reaksi Polres
Kapolres Belitung, AKBP Deddy Dwitya Putra, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan dan aset properti milik perusahaan tersebut yang ada di Belitung.
Hingga saat ini, Polres Belitung belum menerima laporan dari masyarakat terkait kasus tersebut, namun laporan baru tetap dimungkinkan.
Proses Hukum dan Praperadilan
Brigjen Helfi Assegaf mengungkapkan bahwa penyidik telah mengirimkan berkas perkara hingga tahap 2 dan bahkan telah disidangkan.
Namun, para tersangka mengajukan praperadilan terkait status penetapan mereka sebagai tersangka, yang kemudian dikabulkan. Selama proses rekonstruksi ulang, jumlah korban pun meningkat, dengan 7.000 orang kini teridentifikasi sebagai korban dari kasus ini.
Tersangka dan Tindak Lanjut
Saat ini, ada 15 tersangka yang terlibat dalam kasus ini, termasuk 14 individu dan satu korporasi, PT SMI. Mereka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk pasal 105 dan 106 UU Cipta Kerja, pasal 378 KUHP, serta pasal terkait pencucian uang.
Sembilan tersangka ditahan, sementara dua lainnya tidak ditahan karena alasan kesehatan. Tiga tersangka lainnya masih buron, dan Bareskrim Polri telah mengeluarkan red notice serta bekerja sama dengan Interpol untuk menangkap mereka.