Mediapasti.com – Kepolisian Resor Pamekasan menangkap seorang pria berinisial ZA (46), pelaku penganiayaan terhadap kurir ekspedisi berbayar tunai atau Cash On Delivery (COD).
Korban bernama Irwan (27), mengalami luka serius pada bagian mulut setelah dipukul oleh pelaku yang merupakan konsumennya sendiri.
“Penangkapan tidak bisa langsung dilakukan karena korban belum bisa dimintai keterangan akibat luka di mulut. Setelah kondisinya membaik dan keterangan berhasil didapat, kami segera menangkap pelaku,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Tri Yulianto, Kamis, 3 Juli 2025.
Motif: Barang COD Tak Sesuai Ekspektasi Konsumen
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Jalan Teja, Kecamatan Kota Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Berdasarkan penyelidikan, kekerasan terjadi karena pelaku merasa barang yang diterima tidak sesuai dengan ekspektasinya.
Pelaku yang memesan barang melalui sistem COD diduga langsung melampiaskan kekesalan kepada kurir, dengan melakukan pemukulan hingga korban mengalami luka dan berdarah di bagian mulut.
Aksi Terekam Video dan Viral di Media Sosial
Video aksi kekerasan tersebut terekam oleh warga sekitar dan viral di berbagai platform media sosial.
Dalam video terlihat kurir tak melakukan perlawanan, sementara pelaku melakukan tindakan kekerasan secara agresif.
Korban segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian dan menyerahkan video sebagai barang bukti utama.
Polisi telah menetapkan ZA sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal penganiayaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia kini ditahan dan menjalani pemeriksaan lanjutan di Polres Pamekasan.
Kasus Penganiayaan Kurir COD Semakin Marak
Kekerasan terhadap kurir yang mengantarkan barang dengan sistem COD menjadi sorotan publik belakangan ini.
Kasus serupa pernah terjadi di beberapa wilayah Indonesia, menunjukkan minimnya edukasi konsumen tentang prosedur layanan COD dan batasan kewenangan kurir.
Komunitas kurir serta berbagai pihak mendesak agar perusahaan ekspedisi dan aparat hukum lebih aktif dalam memberi perlindungan terhadap para pekerja di lapangan.