Mediapasti.com – Video viral Mario Dandy Satria memasang sendiri ikatan kabel ties di tangannya jadi sorotan publik.
Bagaimana tidak, banyak publik yang merasa heran karena Dandy seolah leluasa saja di kantor polisi.
Momen tersebut terjadi kala Dandy baru dikeluarkan dari Rutan untuk proses administrasi sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, pada Jumat (26/5).
Polemik video Dandy tersebut langsung membuat Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyampaikan permohonan maaf.
“Saya katakan apa pun masukan karena yang terlihat dalam video seperti itu, saya selaku penanggung jawab dari pada Polda Metro saya minta maaf,” kata Karyoto kepada awak media, Minggu (28/5).
Irjen Karyoto lantas menjadikan video viral tersebut sebagai bahan koreksi untuk jajaran kepolisian.
Selain itu, Kapolda Metro Jaya juga mengungkapkan rasa terima kasih untuk netizen yang sudah membuat video tersebut viral.
“Pada kesempatan ini, saya tergelitik dan saya merasa bertanggung jawab dengan adanya berita-berita yang viral menyangkut penanganan perkara Mario Dandy. Saya tidak akan bicara ke belakang bagaimana itu kejadiannya. Yang jelas kalau memang ini menjadi semacam koreksi bagi Polda Metro, saya terima dan saya terima kasih kepada netizen yang memberikannya kritikan masukan terhadap penanganan yang seolah-olah seperti privilege,” jelas Irjen Karyoto.
“Yang jelas, saya merasa hal hal yang sekecil apa pun yang menjadi tanggung jawab saya, saya akan lakukan perbaikan. Terima kasih kepada netizen, saya berjanji ke depan apa pun kritikan akan kami perhatikan, dan ini akan menjadi bahan masukan buat kami untuk perbaikan ke depan,” sambungnya.
Irjen Karyoto juga menegaskan bahwa kepolisian sama sekali tidak memperlakukan Dandy secara istimewa.
Kepolisian pun mengaku akan menjerat Dandy dengan jeratan pasal yang disangkakan terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
“Kalau saya lihat dari perkaranya saya yakin para penyidik tidak ada yang memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy. Bahkan dari pasal yang diterapkan adalah pasal yang memberatkan, yaitu Pasal 355, di mana dia merencanakan adanya penganiayaan berat,” kata Karyoto.
Tak hanya itu, polisi juga mendalami lebih lanjut mengenai laporan AG terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan Dandy.
Penyidik pun akan berusaha bekerja profesional sesuai peraturan terkait kasus tersebut.
“Yang ini berbeda tindak pidananya, bukan satu kegiatan yang terus-menerus, tapi ada berbeda tidak pidana nya. Antara yang satu judulnya 351 atau 355 yang atau undang-undang tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dan ini ancamannya cukup berat yaitu 15 tahun, yang di sini 15 tahun yang di sini 15 tahun,” kata Karyoto.
“Dan jelas ini menunjukkan bahwa kami tidak memberikan pelayanan yang istimewa kepada Mario Dandy. Karena apa pun tugas kami adalah menyelesaikan berkas perkaranya,” lanjutnya.
Bahkan, tim Propam Polda Metro Jaya juga ikut diturunkan untuk memeriksa video viral Mario Dandy tersebut.
Karyoto berujar bahwa Propam akan menyelidiki anggotanya terkait dugaan pelanggaran dalam prosedur penanganan Mario Dandy yang viral.
“Saya juga perintahkan Kabid Propam untuk memeriksa apakah ada hal-hal yang dilakukan oleh anggota kami secara standar operasi prosedur (SOP) ada yang dilanggar. Dan secara kepatutan apakah ada peraturan peraturan disiplin yang dilanggar,” tutup Karyoto.