Mediapasti- Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan meminta penundaan pemeriksaannya sebagai tersangka yang dijadwalkan hari ini.
Pengajuan Praperadilan Kembali
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan dua permohonan praperadilan baru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari putusan praperadilan sebelumnya yang tidak menerima gugatan Hasto dan belum membahas sah atau tidaknya status tersangka kliennya.
Permohonan Penundaan Pemeriksaan
Sehubungan dengan pengajuan praperadilan tersebut, Ronny Talapessy mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK pada pukul 08.30 WIB.
Surat tersebut berisi permintaan agar pemeriksaan Hasto sebagai tersangka ditunda hingga proses praperadilan selesai.
Tanggapan KPK
Menanggapi permintaan ini, pimpinan KPK menyatakan bahwa proses praperadilan tidak seharusnya menjadi alasan untuk menunda pemeriksaan tersangka.
KPK menegaskan bahwa Hasto diharapkan memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk kepatuhan hukum.
Latar Belakang Kasus
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan anggota DPR RI periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebelumnya, Hasto telah mengajukan praperadilan, namun gugatan tersebut tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Februari 2025.
Implikasi Hukum
Pengajuan praperadilan oleh tersangka merupakan upaya hukum yang sah untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka.
Namun, proses praperadilan tidak secara otomatis menunda kewajiban tersangka untuk memenuhi panggilan penyidik.
KPK memiliki kewenangan untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.