Mediapasti.com – Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, ditangkap oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada 20 Februari 2025 di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penangkapan ini terkait dugaan penyalahgunaan narkoba dan perbuatan asusila.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan AKBP Fajar dilakukan oleh tim gabungan dari Divisi Propam Mabes Polri dan Pengamanan Internal (Paminal) Bidpropam Polda NTT.
Setelah diamankan, AKBP Fajar langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mabes Polri.
AKBP Fajar merupakan lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) tahun 2011.
Sebelum menjabat sebagai Kapolres Ngada sejak Juni 2024, ia pernah menjabat sebagai Kapolres Sumba Timur, Kapolres Kupang Timur, dan Kabag Bin Opsnal Ditresnarkoba Polda NTT.
Laporan Harta Kekayaan
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2023, AKBP Fajar memiliki harta senilai Rp 14 juta, yang seluruhnya berupa kas.
Jumlah ini menurun dari laporan tahun sebelumnya, di mana ia memiliki harta senilai Rp 103 juta, termasuk sebuah mobil Honda CRV tahun 2008 seharga Rp 90 juta.
Tanggapan Polda NTT
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Mabes Polri terkait kasus ini.
Beliau menekankan bahwa jika terbukti melakukan pelanggaran atau tindak pidana lainnya, tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku akan diambil.
Jika terbukti bersalah, AKBP Fajar akan menghadapi sanksi sesuai dengan ketentuan disiplin dan kode etik profesi Polri.
Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan integritas dan profesionalisme di tubuh kepolisian.