Polri Pastikan Ijazah Jokowi Asli, Tak Ada Unsur Kriminal

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Mediapasti.com – Bareskrim Polri menegaskan bahwa dokumen ijazah Presiden Joko Widodo dinyatakan asli dan sah, berdasarkan hasil penyelidikan mendalam dan uji forensik dokumen. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/5).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa penyelidikan dilakukan menindaklanjuti laporan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mengenai dugaan pemalsuan ijazah S1 milik Presiden Jokowi.

“Kami telah memeriksa 39 saksi, termasuk pihak UGM, dosen, alumni, pihak SMA, serta satu orang teradu, yakni Joko Widodo. Hasil laboratorium forensik menyatakan bahwa dokumen ijazah tersebut adalah asli dan sah,” tegas Djuhandhani.

Tidak Ada Unsur Pidana

Laporan yang masuk sebelumnya menuduh adanya pelanggaran terhadap Pasal 263, 264, dan 266 KUHP serta Pasal 68 UU Sistem Pendidikan Nasional. Namun, Polri menyatakan tidak ditemukan unsur tindak pidana dalam kasus ini.

Dalam penyelidikan yang melibatkan 13 lokasi—termasuk SMA Negeri 6 Surakarta dan Universitas Gadjah Mada—penyidik menemukan berbagai dokumen pendukung seperti STTB, formulir pendaftaran, Kartu Hasil Studi, surat praktik kerja, hingga ijazah asli.

“Ijazah S1 dengan nomor 1120 telah diuji secara forensik dan terbukti identik dengan dokumen pembanding. Bahkan skripsinya masih ada dan sesuai dengan metode pengetikan tahun 1985,” jelas Djuhandhani.

Status Laporan dan Legalitas Pelapor

Polri juga mengungkap bahwa TPUA tidak terdaftar sebagai badan hukum resmi di Kementerian Hukum dan HAM, menimbulkan pertanyaan soal legalitas pelaporan mereka.

Meski hasil penyelidikan menyatakan tidak ada pelanggaran, kasus ini belum dinaikkan ke tahap penyidikan karena tidak cukup dasar hukum. Djuhandhani menambahkan, jika terbukti ada laporan yang sengaja menyesatkan atau berniat buruk, langkah hukum terhadap pelapor bisa dipertimbangkan.

Baca Juga :   Heboh! Tantangan Carok dari Keluarga Madura Yogyakarta untuk Etnis Papua Viral di Media Sosial

“Kami tetap fokus menuntaskan penyelidikan. Untuk pertanggungjawaban hukum pelapor, itu bisa ditempuh jika memenuhi unsur pidana. Tapi sejauh ini, belum mengarah ke sana,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Email
X
Threads
Pinterest
Telegram

Tinggalkan Balasan

Ikuti Kami :

Berita Serupa

Berita Terbaru

Twitter Kami

Load More

Tag Berita